Dalam setiap kehidupan, ada kesedihan dan kebahagiaan, ada hari dimana kita kehilangan kepercayaan kita, hari dimana teman kita melawan diri kita sendiri. Tapi hari itu tak akan pernah datang saat kita membela suatu hal yang paling berharga dalam hidup ~ @MotivatorSuper

Selasa, 04 Maret 2014

Kebijakan KPU Tentang Coblos Dua Kali Dipertanyakan

Selasa, Maret 04, 2014 By Unknown No comments

JAKARTA [ArtikelKeren] NEWS – Peneliti Perkumpulan Pemilu Untuk Demokrasi (Perludem), August Mellaz memertanyakan kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan surat suara tetap sah meski dicoblos dua kali.

Ia memertanyakan kebijakan yang termuat dalam Peraturan KPU Nomor Nomor 26 tahun 2013, tentang pemungutan dan penghitungan suara tersebut, karena alasan penerapannya yang disebut mengacu sistem pemilu dengan proporsional terbuka, sangat tidak tepat.

“Sistem pemilu terbuka itu prinsipnya preferensi pemilih yang diperhatikan. Artinya si pemilih punya kehendak memilih caleg A atau B. Nah kalau pada satu surat suara terdapat dua caleg yang dicoblos dari satu partai, maka seharusnya dianggap tidak sah. Bukan dikategorikan menjadi suara parpol. Karena preferensi pemilih itu terhadap caleg, jadi bukan parpol,” katanya di gedung KPU, Jakarta, Senin (4/3).

Menurut Mellaz, sistem pemilu di Indonesia memang proporsional terbuka. Di mana proporsional artinya persentase hasil pemilu ketika dikonversi menjadi kursi di parlemen jumlahnya tetap sama.

Sementara terbuka artinya pemilih diberi kebebasan menentukan pilihan. Karena itu sangat tidak tepat jika sistem proporsional terbuka diartikan surat suara yang dicoblos dua kali dianggap sah.

“Kalau alasannya mau selamatkan suara pemilih, ya sosialisasi dengan baik. Dijelaskan juga bahwa begitu dicoblos dua kali maka tidak sah, karena pilihan anda (tidak jelas) ke A atau B,” ujarnya.

August juga memertanyakan kebijakan tersebut, karena kalau alasannya ingin menyelamatkan suara parpol, sudah ada aturan yang mengatur pemilih dapat hanya mencoblos tanda gambar dari parpol yang dikehendaki.

“Dalam sistem pemilu terbuka yang penting pilihan pemilih kepada caleg, soal selamatkan pemilih itu soal lain, bukan melegitimasi kesalahan. Jadi kalau pemilih tahu tentang bagaimana sistem pemilu bekerja, maka itu mengurangi potensi kesalahan. Masalahnya infonya sampai nggak ke pemilih,” katanya. (ak27)

http://ak27protect.blogspot.com

0 komentar :

Posting Komentar

Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.


http://artikelkeren27.blogspot.com/2014/01/hasil-seleksi-cpns-kota-pekanbaru-2013.html

http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-kelulusan-cpns-kementerian.html


http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-daftar-nilai-tkd-dan-tkb.html



http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-daftar-nilai-tkd-dan-tkb.html



http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-indragiri.html


http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-kuantan.html
http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-siak-2013.html










PETUNJUK PENGGUNAAN