Sebab hingga berita diturunkan, baru empat orang yang mengembalikan. Karena sudah mengirim surat pemberitahuan sebanyak tiga kali namun tak kunjung ditanggapi, Pemprov Riau berencana melaporkan kepada pihak berwajib. Sebab dinilai ada upaya penggelapan.
Hal tersebut pasca tidak lagi bertugasnya mantan anggota dewan provinsi itu karena tersandung berbagai kasus, di mana sudah pula di-PAW.
Sehingga Mobdin juga seharusnya bisa digunakan pengganti para wakil rakyat tersebut sebagai kendaraan operasional.
"Mantan anggota DPRD Riau yang sudah di-PAW akan kita tarik kendaraannya. Kalau tetap tidak mau bekerja sama kita akan laporkan kepada pihak kepolisian,’’ kata Kepala Satpol PP Provinsi Riau, Noverius yang mendapat surat perintah gubernur yang diteken Sekdaprov Riau melalui Biro Perlengkapan.
Berdasarkan data surat perintah yang diterimanya, kendaraan yang diminta untuk ditarik tersebut adalah jenis Nissan X-Trail milik M Dunir, Tourechan Ansyari, T Muhazza, Zulfan Herri, M Roem Zein, Taufan Andoso dan Ramli FE.
Sementara satu unit lagi adalah jenis sedan Toyota Camry milik mantan Wakil Ketua DPRD, Tamsir Rachman.
Sementara kendaraan milik Faisal Aswan, Adrian Ali, Syarif Hidayatullah dan Abu Bakar Siddiq berdasarkan informasi yang diterima Noverius sudah dikembalikan dan digunakan anggota lain.
Lebih lanjut mantan Kepala Biro Humas Setdaprov Riau tersebut mengungkapkan personelnya sudah datang ke rumah mantan DPRD yang sudah di-PAW tersebut. Namun diketahui Mobdin sudah tidak ada lagi.
"Personel yang menjemput mobil itu, merupakan anggota yang PPNS. Di mana mereka memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan langsung dan akan melanjutkannya ke polisi kalau ada indikasi penggelepan,’’ tegasnya.
Noverius berharap seluruh mantan anggota DPRD tersebut dapat bekerja sama agar mengembalikan kendaraan yang merupakan aset pemerintah tersebut. Karena statusnya dipinjam pakaikan.
"Proses lelang juga belum pernah dilakukan untuk kendaraan tersebut. Jadi lebih baik dikembalikan,’’ paparnya setelah lebih dulu berkoordinasi dengan Ketua DPRD dan fraksi-fraksi di legislatif untuk melakukan langkah penarikan. (ak27)
0 komentar :
Posting Komentar
Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.