Dalam setiap kehidupan, ada kesedihan dan kebahagiaan, ada hari dimana kita kehilangan kepercayaan kita, hari dimana teman kita melawan diri kita sendiri. Tapi hari itu tak akan pernah datang saat kita membela suatu hal yang paling berharga dalam hidup ~ @MotivatorSuper

Selasa, 04 Februari 2014

Narkoba Masuk dari Jalur Laut, Pekanbaru Sasaran Utama Peredaran

Selasa, Februari 04, 2014 By Unknown No comments

PEKANBARU [ArtikelKeren] NEWS - Jalur perairan masih menjadi favorit penyeludupan narkotika sintetis jenis ekstasi dan sabu-sabu di Riau.

Tak terkecuali 1.700 ekstasi dan 1 Kg sabu-sabu yang diungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Sabtu (1/2) lalu di Pekanbaru. Barang haram itu masuk dari Malaysia melalui Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti.

"Dari keterangan tersangka, 1.700 butir ekstasi dan 1 kg sabu-sabu ini dari Malaysia. Masuk melalui Selatpanjang, Kepulauan Meranti,’’ ujar Kapolda Riau Brigjen Pol Condro Kirono MM MHum didampingi Direktur Ditres Narkoba Kombes Pol Hermansyah SIK dalam ekspose mengungkapan jaringan narkotika skala besar ini di Ditres Narkoba, Senin (3/2).

Pengungkapan jaringan ini bermula saat ditangkap tersangka Ac, Rabu (29/1) di Jalan Lembaga, Gobah. Di sini diamankan 200 pil ekstasi.

Dari situ terungkap keberadaan J (41) di Jalan Abdul Muis dengan 71 butir ekstasi.

"Dari keterangan keduanya, kami amankan lagi dua tersangka berinisial P (33) dan N (37) dengan 5 butir pil ekstasi di Jalan Pangeran Hidayat. Bersama mereka juga kami amankan alat cetak ekstasi, bahan pembuatan dan pencetak merek ekstasi. Kami duga mereka menjalankan home industry,’’ papar Condro.

Pengembangan yang dilakukan, tak hanya sampai di situ. Kesaksian empat tersangka ini merujuk pada satu bandar besar.

"Dari situ, akhirnya satu tersangka mengaku punya kenalan berinisial Ma (42). Ia kami pancing, karena dia mengatakan masih memerlukan ekstasi,’’ ucap Kapolda.

Pancingan yang dilakukan berhasil, Ma ditangkap di sebuah kompleks pertokoan di Jalan Riau, Kecamatan Payungsekaki. Bersamanya diamankan barang bukti 500 butir ekstasi.

"Dari pengembangan, Ma menunjukkan rumah di Jalan Kapur. Di situlah kami amankan 1 kg sabu-sabu di dalam kardus dan 1.200 butir ekstasi yang diletakkan di dalam kotak susu,’’ urainya.

Narkotika di beberapa lokasi ini, termasuk di Jalan Riau, maupun di Jalan Kapur, diduga akan diedarkan ke berbagai lokasi di Riau, khususnya Pekanbaru.

"Setelah ditangkap, mereka mengaku baru sekali ini. Namun, dari barang bukti yang kami sita, kuat dugaan mereka ini pemain lama dan mereka ini bandar,’’ ucap Condro.

Masuknya narkotika melalui perairan ini, kata Condro adalah imbas dari posisi Riau yang berbatasan langsung pada perairan dengan negara tetangga.

"Para pelaku memanfaatkan banyaknya jalan masuk. Sebelum ini, yang 3 kg sabu-sabu ungkapan BNN masuk melalui Rupat, Bengkalis,’’ kata Condro.

Ia menegaskan, Polda Riau bersama jajaran terus berkomitmen dalam pemberantasan narkoba dengan bersinergi bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau dan instansi lainnya.

"Kami harapkan dukungan dari masyarakat. Jika ada informasi terkait peredaran dan penggunaan narkotika, segera laporkan pada aparat kepolisian,’’ ucapnya.

Selain itu, Kapolda juga berharap ada kepedulian dari pemerintah terhadap korban narkotika.

"Kami harapkan pada pemerintah daerah untuk bisa mendirikan pusat-pusat rehabilitasi untuk korban narkoba. Karena pemidanaan saja tidak cukup, mereka (korban, red) harus diberi perawatan yang cukup,’’ katanya.

Untuk menjaring pelaku penyeludupan dan pengguna narkotika, selain mengungkap dengan penyelidikan, Condro mengatakan pihaknya melakukan antisipasi dengan operasi selektif.

"Setiap hari itu bisa dipantau. Polres sampai Polsek melakukan operasi selektif dan razia dengan jam yang diacak. Kami juga memantau pelabuhan tikus yang banyak, kami tetap memberdayakan masyarakat. Selain itu, ada kerja sama dengan polisi Malaysia, selama ini patroli bersama kami lakukan,’’ paparnya.

Sementara itu, terkait para tersangka yang diamankan, Dirres Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Hermansyah mengatakan, para tersangka akan dikenai pasal 112 juncto 114 juncto 132 Undang-Undang No 35/2009 tentang Narkotika.

"Ancamannya 20 tahun hingga hukuman mati,’’ kata Hermansyah.

Ketika ditanya, apakah ada tersangka lain yang masuk menjadi daftar pencarian orang (DPO), ia mengatakan ada. "Yang jelas, DPO yang terkait dengan ini masih kami cari. Karena, kasus narkotika memang memiliki jaringan dan kelompok-kelompok,’’ tegas Hermansyah. (ak27)

http://ak27protect.blogspot.com

0 komentar :

Posting Komentar

Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.


http://artikelkeren27.blogspot.com/2014/01/hasil-seleksi-cpns-kota-pekanbaru-2013.html

http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-kelulusan-cpns-kementerian.html


http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-daftar-nilai-tkd-dan-tkb.html



http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-daftar-nilai-tkd-dan-tkb.html



http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-indragiri.html


http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-kuantan.html
http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-siak-2013.html










PETUNJUK PENGGUNAAN