Dalam setiap kehidupan, ada kesedihan dan kebahagiaan, ada hari dimana kita kehilangan kepercayaan kita, hari dimana teman kita melawan diri kita sendiri. Tapi hari itu tak akan pernah datang saat kita membela suatu hal yang paling berharga dalam hidup ~ @MotivatorSuper

Minggu, 09 Februari 2014

Kasus dr Ayu Kesalahan Penyidik

Minggu, Februari 09, 2014 By Unknown No comments

JAKARTA [ArtikelKeren] NEWS - Bebasnya dr Dewa Ayu Sasiary Prawani, SpOG dan dua rekannya mendapat perhatian dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Kompolnas menilai pemidanaan terhadap dr Ayu cs merupakan kesalahan para penyidik. Akibatnya, penyidikan menjadi tidak fokus karena penyidik tidak memahami substansi kasus.

Kesalahan para penyidik itu diungkapkan oleh anggota Kompolnas M Nasser menyikapi dikabulkannya Peninjauan Kembali yang diajukan oleh dr Ayu cs. Penyidik Polres Manado yang menangani kasus tersebut tidak bisa membuktikan keterkaitan antara tindakan operasi Caesar yang dilakukan dr Ayu dengan Emboli yang terjadi pada pasien.

“Baik penyidik maupun jaksa tidak bisa menyampaikan dalil yang membuat dr Ayu bisa dipersalahkan atas meninggalnya pasien,” ujarnya kemarin. Hasil visum maupun kesaksian ahli pada pengadilan menyatakan jika korban meninggal dengan penyebab tunggal emboli pada bilik kanan jantung.

Sejak awal penyidikan, kedua hal itu memang tidak terbukti berkaitan. Karena tidak terbukti, maka yang disidik dan masuk BAP adalah ketiadaan izin praktik dan dugaan pemalsuan surat persetujuan tindakan operasi.

Anehnya, hal itu diiyakan saja oleh jaksa dengan menyatakan berkas peyidikan P-21 (sempurna). Tidak heran, Pengadilan Negeri Manado menyatakan dr Ayu cs bebas murni karena pidana yang dituduhkan tidak relevan.

Dari sisi penyidikan, lanjut Nasser, tampak jelas ada upaya memaksakan agar delik Formil dijadikan delik materiil. Jika memang surat persetujuan operasi itu palsu, seharusnya dr Ayu cs dikenakan pasal pemalsuan yang merupakan delik formil.

Kenyataannya, penyidik menjadikannya dasar untuk menuntut Ayu secara materiil karena ada kematian. Nasser mempertanyakan, mengapa penyidik tidak memeriksa proses anastesi yang dilakukan terhadap korban. Menurut pria yang juga dokter spesialis kulit dan kelamin itu, pengaruh anastesi sangat besar dalam sebuah operasi. Kalau memang benar berawal dari kesalahan anastesi, maka kepala bagian anastesi juga harus bertanggung jawab.

Lebih jauh, direktur rumah sakit juga harus ikut dimintai pertanggungjawaban jika ada anak buahnya yang dituduh bersalah, sesua dengan UU Rumah sakit. Namun, kenyataannya pengembangan ke arah anastesi maupun pertanggungjawaban struktural tidak pernah dilakukan. “Ini main mata barangkali,” lanjutnya.

Secara keseluruhan, Nasser menilai kasus Ayu terjadi karena penyidik Polres Manado kebingungan dalam menangani kasus pidana medis. Akibatnya, penyidikan kasus Ayu disamakan dengan penyidikan kasus pidana umum.

Pihaknya merekomendasikan agar Bareskrim memberi perhatian khusus terhadap kasus-kasus semacam itu. Caranya, memberi pendidikan ekstra kepada penyidik di setiap polres tentang hukum pidana kesehatan. “Harus ada penyidik khusus di tiap polres untuk kasus kesehatan, minimal satu orang. Kasus dr Ayu terjadi antara lain karena ketidaktahuan, ignorance,” tambahnya. (ak27)

http://ak27protect.blogspot.com

0 komentar :

Posting Komentar

Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.


http://artikelkeren27.blogspot.com/2014/01/hasil-seleksi-cpns-kota-pekanbaru-2013.html

http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-kelulusan-cpns-kementerian.html


http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-daftar-nilai-tkd-dan-tkb.html



http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-daftar-nilai-tkd-dan-tkb.html



http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-indragiri.html


http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-kuantan.html
http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-siak-2013.html










PETUNJUK PENGGUNAAN