Seperti dirilis sejumlah media massa di Riau, bahwa Pemkab Bengkalis tidak lagi menunggu DPRD untuk melanjutkan pembahasan hingga pengesahan RAPBD Bengkalis tahun 2014.
Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Bengkalis malahan menyerahkan langsung APBD merujuk kepada Peraturan Kepala Daerah (Perkada) ke Pemprov Riau untuk dilakukan verifikasi.
Ketua Komisi I DPRD Bengkalis Hj Mira Roza mengaku terkejut dan menyayangkan sikap yang diambil bupati tersebut. Menurutnya, surat pengajuan rancangan Perda tentang APBD Bengkalis tahun 2014, disampaikan kepada penjabat Gubri pada tanggal 13 Februari tanpa ada komunikasi dengan DPRD sama sekali.
”Jelas kita semua anggota DPRD terkejut mendapat pemberitaan bahwa APBD sudah dibawa langsung ke Pemprov Riau. Tentu saja kami tidak menerima keputusan tersebut, karena sampai saat ini kita masih melakukan pembahasan di tingkat Banggar DPRD,’’tegas Mira Roza.
Disebut politisi PKS ini, bahwa dalam Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 jelas menyatakan bahwa pemerintahan daerah meliputi bupati beserta perangkatnya dan DPRD sebagai perwakilan rakyat.
Sikap bupati tersebut jelas melecehkan anggota DPRD secara kelembagaan yang tugasnya diatur dalam Undang-Undang.
‘’Kalau bupati membuat Perda tentulah menurut versi mereka saja, tanpa mempedulikan DPRD sebagai representasi rakyat dan lembaga yang memiliki hak budgeting. Kita tetap akan bahas RAPBD di tingkat Banggar. Semoga saja penjabat Gubri atau Gubri definitif arif menyikapi persoalan ini,’’pungkas Mira dengan nada tinggi.
Ketua Komisi IV DPRD Sofyan juga membenarkan kaget mendapat informas dari media soal penyerahan langsung APBD ke Gubri.
Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan kalau persoalan APBD harus melibatkan DPRD, kecuali memang sudah tidak bisa diselamatkan.
”Kami akan menggelar rapat bersama menentukan sikap atas kejadian tersebut, hari ini (kemarin),’’ucap Sofyan singkat. (ak27)
0 komentar :
Posting Komentar
Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.