Dalam setiap kehidupan, ada kesedihan dan kebahagiaan, ada hari dimana kita kehilangan kepercayaan kita, hari dimana teman kita melawan diri kita sendiri. Tapi hari itu tak akan pernah datang saat kita membela suatu hal yang paling berharga dalam hidup ~ @MotivatorSuper

Jumat, 17 Januari 2014

Tidak Terdaftar BPJS, Bisa Lapor

Jumat, Januari 17, 2014 By Unknown No comments

[ArtikelKeren] NEWS - Pemerintah Provinsi Riau terus mengevaluasi penerapan program jaminan kesehatan nasional (JKN) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memberikan peluang yang besar kepada masyarakat untuk melakukan pengurusan program baru tersebut.

Komitmen itu diwujudkan dengan mempersilahkan masyarakat untuk mempertanyakan kesempatan masuk program BPJS ke instansi pemerintahan. Mulai dari ke kantor kepala desa/lurah hingga ke kantor dinas kesehatan kabupaten/kota se-Riau.

"Jadi masyarakat yang belum masuk BPJS bisa melapor. Itu memang tanggung jawab lurah atau kepala desa untuk mendata dan menjelaskannya,’’ ujar Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau Zainal Arifin kepada Riau Pos, Kamis (16/1).

Langkah itu menurut Zainal diperlukan untuk mengoptimalkan penerapan JKN di seluruh daerah di Riau. Baik yang termasuk dalam masyarakat ekonomi lemah hingga masyarakat umum.

"Saat ini sudah terdaftar 1.100 masyarakat yang masuk BPJS mandiri. Sementara untuk masyarakat yang tergabung dalam Jamkesmas mencapai 1,3 juta jiwa. Padahal untuk di Riau terdata 497 ribu masyarakat yang masuk dalam kategori miskin,’’ imbuhnya.

Demo Tolak JKN

Sementara itu, Kamis (16/1) siang, puluhan orang yang tergabung dalam Gerakan Nasional Pasal 33 UUD 1945 Proklamasi (GNP 33) Riau menggelar aksi demo di Kantor Gubernur Riau. Mereka meminta agar Gubri baru nantinya dapat menolak program JKN.


Mereka menilai program kesehatan dari pemerintah pusat tersebut sebagai bentuk liberalisasi dan komersialisasi bagi masyarakat.

“Sistem JKN/BPJS mengadopsi pendekatan diskriminatif dengan adanya perbedaan antara peserta penerima bantuan iuran (PBI) dan peserta non-PBI. Sistem ini juga mengenal pembagian kelas dalam pemberian layanan. Sehingga akan terjadi diskriminasi dalam pelayanan kesehatan,” kata Koordinator GNP 33 Riau Antony Fitra.

Pemerintah juga dinilai mengalihkan tanggung jawab negara dalam pemenuhan hak mendasar kesehatan bagi rakyat, menjadi tanggung jawab individu. (ak27)

http://ak27protect.blogspot.com

0 komentar :

Posting Komentar

Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.


http://artikelkeren27.blogspot.com/2014/01/hasil-seleksi-cpns-kota-pekanbaru-2013.html

http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-kelulusan-cpns-kementerian.html


http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-daftar-nilai-tkd-dan-tkb.html



http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-daftar-nilai-tkd-dan-tkb.html



http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-indragiri.html


http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-kuantan.html
http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-siak-2013.html










PETUNJUK PENGGUNAAN