Dalam setiap kehidupan, ada kesedihan dan kebahagiaan, ada hari dimana kita kehilangan kepercayaan kita, hari dimana teman kita melawan diri kita sendiri. Tapi hari itu tak akan pernah datang saat kita membela suatu hal yang paling berharga dalam hidup ~ @MotivatorSuper

Selasa, 21 Januari 2014

MK Tolak Gugatan HA

Selasa, Januari 21, 2014 By Unknown No comments

JAKARTA [ArtikelKeren] NEWS - Pasangan Annas Maamun dan Arsyadjuliandi Rachman (Aman) dipastikan tinggal dilantik menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Riau periode 2014-2019.

Ini setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan pasangan Herman Abdullah-Agus Hidayat (HA) terkait hasil Pemilihan Gubernur Riau (Pilgubri) 2013 putaran kedua, Senin (20/1).

Terkait putusan MK ini, Gubernur Riau terpilih H Annas Maamun mengucapkan terima kasih kepada seluruh rakyat Riau. Annas memastikan hasil ini merupakan kemenangan bagi rakyat Riau.

Pada sidang putusan perkara Nomor: 189/PHPU.D.XI/2013 di MK kemarin, Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva menyatakan menolak semua pokok permohonan pasangan Herman Abdullah-Agus Widayat, karena tidak satupun dalil dan bukti yang diajukan mempunyai dasar hukum kuat.

"Pokok permohonan pemohon tidak terbukti menurut hukum. Mengadili, menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,’’ kata Hamdan Zoelva, saat membacakan amar putusan MK, Senin (20/1).

Dalam pertimbangannya, mahkamah berpendapat dalil pemohon yang menyatakan adanya pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan masif tidak bisa dibuktikan dan tidak beralasan secara hukum.

Di antara pokok permohonan yang ditolak mahkamah seperti tudingan pihak pemohon bahwa KPU Riau selaku termohon tidak memberikan formulir C1 KWK KPU kepada saksi pemohon, undangan memilih yang ditempelkan kartu nama pihak terkait (pasangan Aman), petugas KPPS yang memilih pihak terkait lebih dari satu kali.

Kemudian, warga yang memilih Aman lebih dari satu kali, pendirian TPS di wilayah Kota Dumai, tidak diberikan undangan rapat pleno di tingkat PPS, PPK, dan KPU kabupaten/kota.

Dugaan pelanggaran tersebut terjadi di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Rokan Hulu (Rohul), Siak, Kepulauan Meranti dan Kota Dumai.

Namun, setelah mahkamah memeriksa secara seksama bukti surat/tulisan, keterangan para saksi dan fakta yang terungkap di persidangan, semua tidak beralasan hukum dan tidak dapat dibuktikan berpengaruh signifikan pada perolehan suara pasangan Aman.

Saat itu, mejelis hakim menyatakan benar, ada pemilihan (pencoblosan surat suara) lebih dari satu kali (bukti P10 berupa video) di TPS 5 Simpang Pelita, Kecamatan Kubu Babussalam. Akan tetapi dari video tesebut tidak jelas siapa yang melakukan dan dimana dilakukannya.

"Karena tidak tergambar bahwa yang melakukannya adalah Ketua KPPS TPS 5 Simpang Pelita, Kecamatan Kubu Babussalam, seperti yang didalilkan oleh pemohon. Selain itu, tidak ada saksi lain yang melihat bahwa benar Ketua KPPS TPS 5 Simpang Pelita memilih lebih dari satu kali,’’ ujarnya.

Berdasarkan fakta persidangan tersebut, lanjutnya, mahkamah tidak menemukan rangkaian bukti dan fakta bahwa hal yang didalilkan pemohon tersebut dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif sehingga berpengaruh secara signifikan terhadap perolehan suara.

"Oleh karena itu, menurut mahkamah, dalil pemohon tersebut tidak beralasan menurut hukum,’’ ujar Hakim Muhammad Alim.

Sidang putusan tersebut kemarin berlangsung dalam suasana tenang. Sejumlah pejabat Riau juga terlihat menghadiri sidang di antaranya Ketua DPRD Riau Djohar Firdaus, Kepala Bappeda Riau Ramli Walid, Plh Kepala Badan Kantor Penghubung Pemprov Riau di Jakarta, Dony Aprialdi.

Usai MK memutus perkara sengketa Pilgubri, Arsyadjuliandi Rachman yang duduk di barisan meja pihak terkait terlihat senyum dan tak lama kemudian ia meninggalkan ruang sidang menemui para pendukung di luar ruang sidang.

Anggota DPR RI yang akrab disapa Andi Rachman ini meski tidak merayakan kemenangan itu dengan meluap-luap, namun ia tak berhenti tersenyum seakan berusaha menahan luapan kegembiraannya atas putusan MK tersebut.

Saat Pilgubri putaran kedua lalu, pasangan H Annas Maamun-H Arsyad Juliandi Rachman berhasil memperoleh 1.322.327 suara atau 60,75 persen. Sementara pasangan H Herman Abdullah-H Agus Widayat memperoleh 854.240 suara atau 39,25 persen.

Saat ditemui di luar ruang sidang, Andi enggan memberikan komentar soal keputusan MK tersebut. Ia beralasan yang lebih tepat memberikan statemen adalah pasangannya, Annas Maamun.

"Yang lebih tepat Pak Annas nanti berkomentar,’’ katanya.

Namun setelah terus didesak, Andi Rachman malah menghubungi pasangannya itu melalui telepon genggamnya dan mengaktifkan pengeras suara agar bisa didengar wartawan dan para pendukungnya. Saat itu Annas mengucap syukur atas putusan MK tersebut.

"Alhamdulillah, terima kasih Alhamdulillah. Kami kan menunggu aja putusan MK, apapun kami terima. Dengan telah diputus, artinya kami sudah bisa melanjutkan, tinggal lagi bagaimana kami membangun Riau ini ke depan dengan bagus,’’ kata Annas di ujung telepon.

Annas juga berharap dengan putusan MK itu, pelantikan bisa segera dilakukan sehingga bisa menjalankan roda pemerintahan.

Sedangkan terkait dengan rivalnya yang baru saja kalah dalam pertarungan di MK, Annas ingin hubungan mereka tetap seperti biasa. "Kemudian kami biasa saja, dengan pihak yang belum beruntung kami biasa lah,’’ tambahnya.

Andi juga menambahkan, dengan putusan MK tersebut, maka pasangan nomor urut 2 yang diusung Partai Golkar ini bisa melanjutkan prosesnya sampai pelantikan. Ia menegaskan keputusan MK tersebut merupakan kemenangan bagi masyarakat Riau.

"Dengan ditolaknya permohonan pemohon, ini juga merupakan kemenangan seluruh masyarakat Riau. Pada kesempatan ini pun beliau (Annas) mengucapkan terima kasih pada masyarakat Riau. Ke depan mari kita bangun Riau ini bersama-sama,’’ tegasnya.

Lebih jauh, H Annas Maamun saat ditemui Riau Pos di Pekanbaru mengungkapkan apresiasi dan ucapan terima kasih atas keputusan MK yang memenangkan KPU Riau dan menolak gugatan pasangan H Herman Abdullah-H Agus Widayat (HA).

"Saya memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas putusan ini. Ini adalah kemenangan rakyat,’’ kata Gubernur Riau terpilih H Annas Maamun didampingi Kabid Infokom Partai Golkar Eddy Akhmad RM, Senin (20/1).

Dengan demikian, tambah Annas Maamun, dirinya berharap semua pihak dapat menerima keputusan ini dengan lapang dada dan dengan jiwa yang besar karena sesungguhnya semua ini merupakan keputusan dan kehendak rakyat Riau.

Oleh sebab itu, ia mengajak semua pihak untuk saling dukung mendukung dan bahu membahu untuk membangun Riau ke depan yang lebih baik sehingga Riau ke depan menjadi negeri yang gilang gemilang.

"Di kesempatan yang berbahagia ini secara khusus saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh rakyat Riau yang menjaga dan melaksanakan Pilgubri putaran kedua kemarin sehingga berjalan dengan baik tanpa ada kendala suatu apapun,’’ ujarnya.

Annas juga mengajak semua pihak dan seluruh rakyat Riau untuk bersama-sama membangun Riau, tanpa kebersamaan itu sangat mustahil dirinya bisa melaksanakan berbagai macam program pembangunan yang sudah dirancang.

"Membangun Riau ini perlu kebersamaan kita semua, tanpa dukungan itu khususnya dukungan dari rakyat Riau tak mungkin program pembangunan yang dirancang bisa terlaksana dengan baik,’’ ujarnya mengakhiri.

Saatnya Membangun Riau Bersama

Menyikapi hasil keputusan MK kemarin, Herman Abdullah menyikpai dengan lapang dada. Bahkan mantan Wali Kota Pekanbaru ini berharap banyak kepada gubernur baru untuk membangun Riau dengan menggandeng semua pihak.

Disebutkan Herman, sudah saatnya untuk tidak lagi memikirkan tim pemenang siapa dan apa, tapi yang harus dipikirkan adalah bagaimana membangun Riau lebih baik ke depannya.

"Hasil keputusan MK ini sudah final. Mengapa kita ke MK, karena mekanismenya seperti itu. Kalau MK kemudian memenangkan pasangan Annas (Annas Maamun-Andi Rachman, red), kita menerimanya dengan lapang dada. Setelah ini, tidak ada lagi yang namanya Timses Herman atau Timses Annas, yang ada masyarakat Riau. Masyarakat yang siap membangun Riau bersama gubernur baru. Kita majukan Riau bersama,’’ kata Herman kepada Riau Pos, malam tadi.

Menurut Herman, masih banyak hal yang harus lebih diperhatikan di Riau ini. Tidak hanya masalah kemiskinan, tapi juga infrastruktur dan beberapa lainnya.

Untuk mengubah itu menjadi lebih baik tidaklah mudah. Perlu kerja keras, kesungguhan dan kekompakan pemimpin. Dalam hal ini gubernur dan wakil gubernur terpilih.

"Makanya, kita sangat berharap supaya pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih tetap langgeng. Terjaga keharmonisannya. Janganlah sampai cekcok di tengah jalan. Itulah yang kita lihat dalam beberapa periode terakhir ini. Kalau sudah cekcok bagaimana akan memajukan Riau,’’ beber Herman.

Herman juga mengaku akan menghadiri pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih. "Ya, kalau saya diundang dalam pelantikan nanti, saya akan datang. Insya Allah,’’ sebutnya.

Saat ditanya ke mana Herman akan melangkahkan kakinya setelah ini? Apakah akan beralih dan mendekat ke partai, Herman tidak menjawab pasti.

"Ya, itu bisa-bisa saja. Kita lihatlah nanti. Tapi saya akan selesaikan ini semua dan mengantarkan gubernur dan wakil gubernur terpilih sampai pelantikan. Lebih cepat dilantik, lebih bagus supaya tidak ada kendala lagi di pemerintahan. Setelah itu, mungkin saya akan ke tanah suci untuk umroh,’’ katanya.

Sementara itu kuasa hukum kubu Herman Abdullah, Muharnis saat ditemui menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, sehingga siapapun harus menerima putusan ini secara legowo.

"Artinya ini proses sudah kami jalani dan ternyata gugatan kami ditolak. Ya, secara orang politik maupun hukum semua pihak harus menerima putusan ini,’’ ujarnya.

Terkait tidak satupun dalilnya yang diterima mahkamah, Muharnis mengakui bahwa dari awal dalil dan bukti yang mereka punya tidak cukup kuat, terutama saksi-saksi yang tidak saling berkelanjutan untuk membuktikan adanya pelanggaran terstruktur.

"Dari awal memang kelemahan dari kami barangkali saksi-saksi kami yang masih kurang. Itu yang jadi persoalan sehingga pembuktian kami mengenai terstruktur, sistematis, massif itu masih kurang kuat,’’ sebutnya.

Seharusnya, tambah Muharnis, saksi itu harus berantai. Misalnya kalau ada saksi pertama, maka harus ada saksi berikutnya yang membuktikan bahwa tindakan-tindakan berikutnya terlihat sebagai sebuah tindakan terstruktur. "Itu yang tidak kami lakukan,’’ jelasnya.

Sementara Ketua KPU Riau Ir Tengku Edi Sabli MSi menyatakan rasa syukur atas putusan MK tersebut. Sebab, dengan putusan itu menurutnya kinerja KPU Riau selama ini sudah paripurna.

Bahkan ia menilai penyelenggaraan Pilgubri 2013 lalu sebagai sebuah prestasi.

"KPU Riau patut bersyukur apa yang kami lakukan selama ini, hari ini tuntas dan bagi kami sebagai penyelengara, ini merupakan prestasi akhir masa jabatan kami,’’ ujarnya.

Ditanya soal pelantikan, Edy mengatakan pelantikan Anas-Andi tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) pelantikannya selesai diteken Presiden untuk dibuatkan jadwal pelantikan oleh Menteri Dalam Negeri.

"Pelantikan tergantung kapan SK-nya ditandatangi Presiden kemudian jadwal Mendagri untuk melantik gubernur nanti, disesuaikan dengan sidang istimewa DPRD Provinsi Riau. Sebetulnya ini bukan lagi domainnya KPU dalam pelantikan,’’ pungkasnya. (ak27)

http://ak27protect.blogspot.com

0 komentar :

Posting Komentar

Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.


http://artikelkeren27.blogspot.com/2014/01/hasil-seleksi-cpns-kota-pekanbaru-2013.html

http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-kelulusan-cpns-kementerian.html


http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-daftar-nilai-tkd-dan-tkb.html



http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-daftar-nilai-tkd-dan-tkb.html



http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-indragiri.html


http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-kuantan.html
http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-siak-2013.html










PETUNJUK PENGGUNAAN