Dalam setiap kehidupan, ada kesedihan dan kebahagiaan, ada hari dimana kita kehilangan kepercayaan kita, hari dimana teman kita melawan diri kita sendiri. Tapi hari itu tak akan pernah datang saat kita membela suatu hal yang paling berharga dalam hidup ~ @MotivatorSuper

Selasa, 21 Januari 2014

Kemendagri Prioritaskan Pemekaran Empat Daerah

Selasa, Januari 21, 2014 By Unknown No comments

JAKARTA [ArtikelKeren] NEWS – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, mengaku pihaknya kini masih memfokuskan pembahasan pembentukan empat daerah otonomi baru (DOB) yang tersisa dari 19 DOB yang disetujui untuk dibahas sejak 2012 lalu.

Keempat daerah tersebut masing-masing Buton Selatan, Buton Tengah, Muna Barat dan Kota Raha, yang terletak di Provinsi Sulawesi Tenggara.

Nantinya setelah pembahasan keempat daerah tersebut selesai dilaksanakan, kata Gamawan, barulah memfokuskan pembahasan terhadap usulan pembentukan 65 DOB baru yang diusulkan sebagai inisiatif DPR.

“Sudah ada kesepakatan dengan dewan untuk menyelesaikan empat usulan DOB tersebut sebagai prioritas. Setelah itu baru yang 65 daerah yang mendapat ampres (Amanat Presiden) tersebut dikaji administrasinya,” ujar Gamawan di Jakarta, Selasa (21/1) petang.

Sebagaimana diketahui, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 27 Desember 2013 lalu, telah mengeluarkan Amanat Presiden terkait pemekaran 65 DOB yang tersebar di seluruh wilayah di Indonesia. Di antaranya delapan usulan pemekaran provinsi. Masing-masing Provinsi Tapanuli dan Provinsi Kepulauan Nias dari Sumatera Utara.

Kemudian Provinsi Pulau Sumbawa dari Nusa Tenggara Barat, Papua Selatan dan Papua Tengah dari Provinsi Papua, serta usulan pemekaran Papua Barat Daya dari Papua Barat. Selain itu juga terdapat usulan Provinsi Kapuas Raya dari Kalimantan Barat dan Bolaang Mongodow Raya dari Sulawesi Utara. “Kalau Presiden sudah putuskan dalam Ampres itu, kita taat. Tetapi untuk 65 DOB itu kan harus ditelisik syarat administrasinya terlebih dahulu. Memenuhi syarat atau tidak. Pemerintah mengkaji betul seluruh persyaratan kelayakan daerah. Seperti peninjauan wilayah berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2007, tentang tata cara pembentukan, penghapusan dan penggabungan daerah,” katanya. (ak27)

http://ak27protect.blogspot.com

0 komentar :

Posting Komentar

Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.


http://artikelkeren27.blogspot.com/2014/01/hasil-seleksi-cpns-kota-pekanbaru-2013.html

http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-kelulusan-cpns-kementerian.html


http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-daftar-nilai-tkd-dan-tkb.html



http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-daftar-nilai-tkd-dan-tkb.html



http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-indragiri.html


http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-kuantan.html
http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-siak-2013.html










PETUNJUK PENGGUNAAN