"Kejaksaan sebagai eksekutor itu harus eksekusi karena penijauan kembali tidak mempengaruhi eksekusi," kata Romli dalam jumpa pers dengan Jaksa Agung di Kejaksaan Agung, Kamis (9/1).
Romli menjelaskan, putusan MA terhadap Tax Manager AAG, Suwir Laut itu mau tidak mau harus tetap dilaksanakan. Karenanya Romli menegaskan, AAG harus menerima karena putusan kasasi itu sudah berkekuatan hukum tetap. "Itu harus dipertimbankan AAG atas putusan MA termasuk dari Direktorat Jenderal Pajak," kata Romli.
Guru besar di Universitas Padjadjaran itu menambahkan, ada proses administrasi dan hukum yang harus dipatuhi. Sebab, pajak merupakan sumber pendapatan negara.
Romli pun menilai ada dua sisi yang dapat dilihat dari kasus AAG ini. Yakni sisi pidana dan administrasi. Menurutnya, dalam kasus yang menyangkut korporasi ini bisa dijadikan momentum untuk penegakan hukum dengan tidak menghacurkan sistem yang telah dibangun. "Sehingga kami lihat ada penegakan hukum di satu sisi yang tidak hanya membuat efek jera, tapi juga menjaga kesinambungan usaha," ungkap Romli. (ak27)
0 komentar :
Posting Komentar
Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.