Dalam setiap kehidupan, ada kesedihan dan kebahagiaan, ada hari dimana kita kehilangan kepercayaan kita, hari dimana teman kita melawan diri kita sendiri. Tapi hari itu tak akan pernah datang saat kita membela suatu hal yang paling berharga dalam hidup ~ @MotivatorSuper

Senin, 06 Januari 2014

Besarnya Dana Kampanye Peserta Pemilu

Senin, Januari 06, 2014 By Unknown No comments

Oleh : 


[ArtikelKeren] TAJUK RENCANA - Menjelang dan memasuki ‘’Tahun Politik’’ 2014 ini, kita disuguhkan angka-angka yang menakjubkan tentang besarnya dana kampanye para peserta Pemilu yang telah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Bayangkan betapa kerja kerasnya seluruh komponen partai politik (Parpol) dan para calon anggota legislatif (Caleg) dalam mengumpulkan dana sebanyak itu untuk bertarung dalam pesta demokrasi lima tahunan ini.

Tak salah pula jika ada yang bertanya, dari mana Parpol dan para Caleg mendapatkan uang miliaran rupiah untuk kampanye tersebut.

Sebab, belajar dari hajatan Pemilu terdahulu, betapa hebohnya gelaran kampanye oleh sejumlah Parpol besar. Mulai dari menyewa para artis papan atas, mencarter pesawat, menginap di hotel berbintang, termasuk tata panggung dan arena kampanye yang terkadang juga wah.

Setelah pesta usai, satu demi satu kasus yang melibatkan para pengurus partai tertentu memaksa mereka berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sesuatu yang kemudian memantik pertanyaan, apakah di antara dana yang masuk ke Parpol itu terindikasi sebagai uang-uang hasil korupsi dan pencucian? Semua Parpol pasti membantah.

Tentunya, tak cukup dengan hanya membantah. Peserta Pemilu ini semestinya —dan memang harus— berani jujur mengenai sumber keuangannya.

Kita mencatat ada iktikad baik Parpol menunjukkan sikap jujurnya dengan kerelaan aliran dan penggunaan dananya diaudit.

Setidaknya itu terbaca dari keinginan KPU melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan/atau akuntan publik independen dalam memeriksa dan mengaudit dana kampanye tersebut.

Untuk langkah ini, kita memberi apresiasi, karena berharap dengan melibatkan PPATK dan/atau akuntan publik independen, dapat mengurangi masuknya uang hasil korupsi atau pencucian uang ke Parpol.

Kita juga berharap, aturan mengenai dana kampanye parpol semestinya dibuat lebih ketat, terutama terkait besaran maksimal sumbangan perseorangan maupun dari eksternal Parpol.

Kendati pembatasan tersebut bisa saja diakali dengan membuat laporan fiktif, atau malah memicu penggunaan dana hasil pencucian uang.

Karenanya, yang terpenting sebenarnya adalah keterbukaan Parpol menyampaikan dari mana saja mereka mendapatkan dana kampanye.***(ak27)

0 komentar :

Posting Komentar

Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.


http://artikelkeren27.blogspot.com/2014/01/hasil-seleksi-cpns-kota-pekanbaru-2013.html

http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-kelulusan-cpns-kementerian.html


http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-daftar-nilai-tkd-dan-tkb.html



http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-daftar-nilai-tkd-dan-tkb.html



http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-indragiri.html


http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-kuantan.html
http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-siak-2013.html










PETUNJUK PENGGUNAAN