Dalam setiap kehidupan, ada kesedihan dan kebahagiaan, ada hari dimana kita kehilangan kepercayaan kita, hari dimana teman kita melawan diri kita sendiri. Tapi hari itu tak akan pernah datang saat kita membela suatu hal yang paling berharga dalam hidup ~ @MotivatorSuper

Sabtu, 04 Januari 2014

Bank yang Melayani BPJS Masih Terbatas

Sabtu, Januari 04, 2014 By Unknown No comments

JAKARTA [ArtikelKeren] NEWS - Tidak semua cabang Bank yang digandeng oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan dapat melayani pendaftaran program asuransi kesehatan nasional ini. Banyak cabang bank yang berada justru di tengah masyarakat, seperti kecamatan, justru tidak melayani pendaftaran kepesertaan.

Ada tiga bank yang digandeng oleh BPJS kesehatan dengan harapan dapat mempermulus berjalannya program baru ini. Tiga bank yang digandeng BPJS kesehatan sendiri meliputi, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, dan Bank Negara Indonesia (BNI).

"Kalau daftar, memang tidak semua cabang melayani. Tapi kalau untuk bayar bisa dilakukan diseluruh cabang bank partner kami," ungkap Kepala Departemen Humas BPJS kesehatan, Irfan Humaidi pada Jawa Pos kemarin. Menurut dia, untuk masalah cabang mana saja yang bisa digunakan untuk mendaftar ditentukan langsung oleh pihak bank bersangkutan, bukan dari pihak BPJS kesehatan.

Hal ini sangat disayangkan, pasalnya justru di titik-titik yang seharusnya mendapat perhatian lebih seperti di desa-desa, cabang-cabang bank tersebut tidak melakukan pelayanan pendaftaran. Pelayanan banyak yang terfokus di Kabupaten/ Kota. Seperti kantor Askes yang saat ini telah bertransformasi menjadi BPJS kesehatan yang hanya ada di Kabupaten/ Kota saja."Selain tiga bank itu, pendaftaran bisa dilakukan di Kantor BPJS kesehatan yang berada di setiap kabupaten atau kota," ujar Irfan.

Secara tidak langsung, hal ini memperlambat jalannya BPJS kesehatan. Dengan sulitnya masyarakat untuk mendaftar, maka akses mereka untuk mendapat pelayanan kesehatan terbaik menurut pemerintah ini juga semakin tertunda.
Kepesertaan sendiri hingga tiga hari setelah diluncurkan telah mencapai sekitar 10 ribu orang dari seluruh jumlah penduduk Indonesia sebanyak 250 juta orang.

Jumlah ini juga nampaknya akan sulit bertambah dengan jumlah cukup besar. Sebab selain sulitnya lokasi pendaftaran untuk ditempuh masyarakat, batas pendaftaran hingga Januari 2019 mendatang juga memberi peluang bagi mereka untuk leha-leha. Tak hanya masyarakat, bahkan beberapa perusahaan juga masih belum mendaftarkan pekerjanya dalam sistem jaminan kesehatan ini.

Menindaklanjuti hal itu, pemerintah kembali mengingatkan kepada seluruh pihak akan sanksi yang bisa diterima jika mereka tidak mengikuti program jaminan kesehatan nasional (JKN) ini. Namun hal ini diakui Irfan tidak menjadi konsen pihaknya. Ia mengatakan bahwa sanksi menjadi pilihan terkahir yang akan digunakan pihaknya dalam kepesertaan BPJS kesehatan ini.

"Yang penting itu, masyarakat mengerti dan sadar akan pentingnya sistem gotong royong yang diusung oleh BPJS Kesehatan. Akan sangat banyak manfaat yang bisa diperoleh dari sistem ini. Kami tidak mau mengusik masalah sanksi. Prinsip gotong royong yang paling utama untuk dipahami," jelasnya.

Sanksi sendiri yang dimaksutkan olehnya mencakup sanksi teguran, administrasi, denda hingga kurungan bagi mereka yang tidak mengikuti program kesehatan ini, terutama bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerjanya. Lanjut dia, untuk dapat selalu mengetahui perkembangan program ini di daerah pihaknya selalu melakukan komunikasi dengan BPJS kesehatan di daerah. Ia juga mengataka bahwa evalusi program ini akan dilakukan setiap tiga bulan sekali untuk memperbaiki kekurangan-kekurangan yang ada. "Untuk evaluasi mengenai besaran iuran, akan dilakukan maksimal 2 tahun sekali. sementara untuk pelayanan BPJS kesehatan, akan dilakukan minimal tiga bulan sekali," tegasnya. (ak27)

0 komentar :

Posting Komentar

Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.


http://artikelkeren27.blogspot.com/2014/01/hasil-seleksi-cpns-kota-pekanbaru-2013.html

http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-kelulusan-cpns-kementerian.html


http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-daftar-nilai-tkd-dan-tkb.html



http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-daftar-nilai-tkd-dan-tkb.html



http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-indragiri.html


http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-kuantan.html
http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-siak-2013.html










PETUNJUK PENGGUNAAN