Dalam setiap kehidupan, ada kesedihan dan kebahagiaan, ada hari dimana kita kehilangan kepercayaan kita, hari dimana teman kita melawan diri kita sendiri. Tapi hari itu tak akan pernah datang saat kita membela suatu hal yang paling berharga dalam hidup ~ @MotivatorSuper

Jumat, 27 Desember 2013

Urus Perkara di Kejagung, Tertipu Rp817 juta

Jumat, Desember 27, 2013 By Unknown No comments

SEMARANG [ArtikelKeren] NEWS - Arinawati (27), seorang pengacara asal Solo, mengaku ditipu sejawatnya Febi Festia, warga Jalan Sederhana I/03 RT 01 RW 06, Kelurahan Gedong, Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Itu saat dia mengurus sebuah perkara klienya di Kejaksaan Agung. Kuasa hukum asal Jalan Bone Utama nomor 20 RT 03 RW 04, Kelurahan Banyuanyar Kota Surakarta tersebut tertipu hingga Rp 817 juta. Uang tersebut sedianya untuk "membereskan" perkara di Kejagung. Namun setelah uang ditransfer ke Febi, perkara tidak kunjung selesai.

Merasa dirugikan, Arinawati kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang, Kamis (26/12).

Dituturkannya, peristiwa tersebut bermula ketika Januari - Oktober 2011 lalu, Arinawati yang juga seorang kuasa hukum dari Gunawan Hadi Surya mendapat tugas untuk mengurusi masalah yang dihadapi oleh kliennya. Ia lantas minta tolong kepada Febi, kenalannya.

"Saya kenal dengan Febi karena ia juga mengurusi masalah yang sama. Ia ditugaskan oleh klien saya untuk mengurusi di Kejaksaan Agung," katanya tanpa menyebut perkara apa yang ditanganinya.

Seiring berjalannya waktu Arinawati kemudian mengirimkan sejumlah uang kepada Febi. Uang itu harusnya disampaikan ke Kajaksaan Agung. Jumlahnya hingga Rp 817 juta. "Saya transfer melalui bank BCA di Jalan Pemuda Semarang," ujarnya kepada petugas.

Setelah uang tersebut dikirim oleh Arinawati, ternyata perkara yang ditangani tidak beres. Apesnya lagi, uang tersebut tidak sampai ke Kejaksaan Agung. "Masalahnya tidak selesai, pas saya cek ternyata uang itu tidak sampai ke Kejaksaan Agung. Mungkin dipakai sendiri," lanjutnya.

Mengetahui hal itu, Arinawati mencoba menghubungi Febi untuk mencari kejelasan dan meminta uang untuk dikembalikan. Akan tetapi, hingga sekarang uang tersebut tidak kunjung dikembalikan oleh Febi kepada Arinawati.

Arinawati yang habis kesabarannya kemudian memilih menyelesaikan kasus tersebut dengan melapor ke pihak kepolisian. Arinawati melaporkan Febi atas dugaan penipuan atau penggelapan dan diduga telah melanggar pasal 378 KUHP jo 372 KUHP.

Laporan Arinawati kini telah dibukukan dengan nomor laporan LP/B/2159/XII/2013/Jateng/Restabes. Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Wika Hardianto, SH, SIK, saat dikonfirmasi mengatakan belum menerima laporan itu. "Laporannya masih di SPKT, belum sampai ke saya. Meski begitu, kalaupun laporan tersebut benar adanya, kami akan kumpulkan bukti-bukti dan memanggil saksi," katanya. (ak27)

0 komentar :

Posting Komentar

Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.


http://artikelkeren27.blogspot.com/2014/01/hasil-seleksi-cpns-kota-pekanbaru-2013.html

http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-kelulusan-cpns-kementerian.html


http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-daftar-nilai-tkd-dan-tkb.html



http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-daftar-nilai-tkd-dan-tkb.html



http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-indragiri.html


http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-kuantan.html
http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-siak-2013.html










PETUNJUK PENGGUNAAN