[ArtikelKeren] NEWS - Enam kali sidang dugaan korupsi kehutanan Riau yang telah digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menghadirkan terdakwa mantan Gubernur Riau HM Rusli Zainal SE MP, belum terungkap kemana aliran kayu tebangan dari IUPHHKHT dijual, baik jenis kayu meranti, campuran, KBK atau BBSnya.
Dalam sidang yang digelar Rabu pagi tadi (4/12) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dihadirkan saksi mantan Bupati Siak H Arwin AS dan mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Siak periode 2004-2007 Ir H Amin Budyadi. Kemudian sesi sidang kedua dihadirkan saksi mantan Kadishut Pelalawan Ir Tengku Zuhelmi. Sidang keenam inipun tidak ditanya oleh Penuntut Umum KPK maupun majelis hakim Tipikor ke perusahaan mana semua kayu tebangan itu dijual.
Hanya sidang terdahulu sekali disebut oleh mantan Direktur PT Merbau Pelalawan Lestari (MPL) Ir Guno Widagdo bahwa kalau untuk jenis kayu alam bahan baku serpih (BBS) dijual ke PT RAPP Pangkalan Kerinci. Menurut Ir Guno Widagdo proses permohonan BKT IUPHHKHT milik PT MPL diusulkan 6 November 2003. Setelah izin diterima, sebulan kemudian dilakukan landclearing (pembersihan lahan). ''Pada 2004, nilai jual kayu dari situ Rp8 miliar dengan PSDH Rp700 juta lebih dan DR Rp3 miliar. Hasil kayu untuk yang log (kayu bulat) dijual ke pabrik triplek (plywood), kalau untuk BBS (bahan baku serpih) dijual ke RAPP,'' tuturnya. Tapi Guno tak menyebut nama perusahaan plywoodnya, penuntut umum KPK dan majelis hakimpun tak bertanya nama pabrik plywood yang menampung kayu log ini.
Dari saksi Ir Tengku Zuhelmi dalam sidang Rabu siang tadi (4/12) disebutkan ada delapan perusahaan yang diterbitkan IUPHHKHT di Pelalawan yakni PT Merbau Pelalawan Lestari, PT Mitra Tani Nusa Sejati, PT Rimba Mutiara Permai, PT Selaras Abadi Utama, CV Bhakti Praja Mulia (milik Tengku Lukman Jaafar), PT Mitra Hutani Jaya, PT Satria Perkasa Agung, CV Putri Lindung Bulan (milik Tengku Azmun Jaafar). Kemudian menurut saksi mantan Bupati Siak H Arwin AS dan mantan Kadishutbun Siak Ir H Amin Budyadi satu perusahaan yang diterbitkan IUPHHKHT atas nama PT Seraya Sumber Lestari (PT SSL) Direkturnya Ir Delta. PT SSL ini masuk dalam kelompok perusahaan Uniseraya Grup/Panca Eka Grup di Jalan Teuku Umar Pekanbaru.
Dari delapan perusahaan yang diberi izin IUPHHKHT di Pelalawan ini rekapitulasi jumlah produksi kayu dari lokasi BK UPHHKT delapan perusahaan itu terdiri dari jenis meranti, camputran, kayu bulat kecil (KBK), bahan baku serpih (BBS) nilai kayu totalnya Rp308.621.021.888. Kerugian negara dari segi setoran Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana reboisasi (DR) sebesar Rp264.206.672.000,29.
Sementara untuk satu IUPHHKHT di Siak atas nama PT Seraya Sumber Lestari (SSL) rekapitulasi jumlah produksi kayunya terdiri dari meranti, campuran, KBK, BBS nilai kayunya Rp2.280.558.800, kerugian keuangan negara/daerah Rp1.705.694.169,91.
Dari seluruh rangkaian perbuatan terdakwa RZ, kerugian keuangan negara seluruhnya Rp265.912.366.170,20. Perbuatan terdakwa diancam pidana pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana jo pasal 65 ayat (1) KUH pidana. (ak27/rp)
Dalam sidang yang digelar Rabu pagi tadi (4/12) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dihadirkan saksi mantan Bupati Siak H Arwin AS dan mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Siak periode 2004-2007 Ir H Amin Budyadi. Kemudian sesi sidang kedua dihadirkan saksi mantan Kadishut Pelalawan Ir Tengku Zuhelmi. Sidang keenam inipun tidak ditanya oleh Penuntut Umum KPK maupun majelis hakim Tipikor ke perusahaan mana semua kayu tebangan itu dijual.
Hanya sidang terdahulu sekali disebut oleh mantan Direktur PT Merbau Pelalawan Lestari (MPL) Ir Guno Widagdo bahwa kalau untuk jenis kayu alam bahan baku serpih (BBS) dijual ke PT RAPP Pangkalan Kerinci. Menurut Ir Guno Widagdo proses permohonan BKT IUPHHKHT milik PT MPL diusulkan 6 November 2003. Setelah izin diterima, sebulan kemudian dilakukan landclearing (pembersihan lahan). ''Pada 2004, nilai jual kayu dari situ Rp8 miliar dengan PSDH Rp700 juta lebih dan DR Rp3 miliar. Hasil kayu untuk yang log (kayu bulat) dijual ke pabrik triplek (plywood), kalau untuk BBS (bahan baku serpih) dijual ke RAPP,'' tuturnya. Tapi Guno tak menyebut nama perusahaan plywoodnya, penuntut umum KPK dan majelis hakimpun tak bertanya nama pabrik plywood yang menampung kayu log ini.
Dari saksi Ir Tengku Zuhelmi dalam sidang Rabu siang tadi (4/12) disebutkan ada delapan perusahaan yang diterbitkan IUPHHKHT di Pelalawan yakni PT Merbau Pelalawan Lestari, PT Mitra Tani Nusa Sejati, PT Rimba Mutiara Permai, PT Selaras Abadi Utama, CV Bhakti Praja Mulia (milik Tengku Lukman Jaafar), PT Mitra Hutani Jaya, PT Satria Perkasa Agung, CV Putri Lindung Bulan (milik Tengku Azmun Jaafar). Kemudian menurut saksi mantan Bupati Siak H Arwin AS dan mantan Kadishutbun Siak Ir H Amin Budyadi satu perusahaan yang diterbitkan IUPHHKHT atas nama PT Seraya Sumber Lestari (PT SSL) Direkturnya Ir Delta. PT SSL ini masuk dalam kelompok perusahaan Uniseraya Grup/Panca Eka Grup di Jalan Teuku Umar Pekanbaru.
Dari delapan perusahaan yang diberi izin IUPHHKHT di Pelalawan ini rekapitulasi jumlah produksi kayu dari lokasi BK UPHHKT delapan perusahaan itu terdiri dari jenis meranti, camputran, kayu bulat kecil (KBK), bahan baku serpih (BBS) nilai kayu totalnya Rp308.621.021.888. Kerugian negara dari segi setoran Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana reboisasi (DR) sebesar Rp264.206.672.000,29.
Sementara untuk satu IUPHHKHT di Siak atas nama PT Seraya Sumber Lestari (SSL) rekapitulasi jumlah produksi kayunya terdiri dari meranti, campuran, KBK, BBS nilai kayunya Rp2.280.558.800, kerugian keuangan negara/daerah Rp1.705.694.169,91.
Dari seluruh rangkaian perbuatan terdakwa RZ, kerugian keuangan negara seluruhnya Rp265.912.366.170,20. Perbuatan terdakwa diancam pidana pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana jo pasal 65 ayat (1) KUH pidana. (ak27/rp)
0 komentar :
Posting Komentar
Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.