JAKARTA [ArtikelKeren] NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Jhonny Allen Marbun. Ia diperiksa sebagai saksi untuk mantan Ketua Umum PD Anas Urbaningrum. Namun, Jhonny tidak bisa memenuhi panggilan KPK karena tengah berada di daerah pemilihan (dapil). Soal ketidakhadirannya sudah disampaikan kepada lembaga antikorupsi itu.
"Saya sudah bikin surat tertulis ke KPK, saya lagi di dapil karena sudah terjadwal sebelumnya," kata Jhonny saat dihubungi wartawan melalui ponselnya, Kamis (5/12).
Selain soal alasan ketidakhadirannya, dalam surat itu Jhonny menjelaskan mengenai hubungannya dengan Anas baik sebelum maupun sesudah penyelenggaraan Kongres PD.
"Saya sudah jelaskan di situ (surat). Saya juga jelaskan hubungannya dengan Anas sebelum kongres dan sesudah kongres," kata Jhonny.
Seperti diketahui, Anas merupakan tersangka kasus dugaan gratifikasi atau penerimaan hadiah dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya. Ia diduga menerima Toyota Harrier dari PT Adhi Karya pada saat menjabat anggota DPR tahun 2009 lalu. Anas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah oleh Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ak27/jpnn)
"Saya sudah bikin surat tertulis ke KPK, saya lagi di dapil karena sudah terjadwal sebelumnya," kata Jhonny saat dihubungi wartawan melalui ponselnya, Kamis (5/12).
Selain soal alasan ketidakhadirannya, dalam surat itu Jhonny menjelaskan mengenai hubungannya dengan Anas baik sebelum maupun sesudah penyelenggaraan Kongres PD.
"Saya sudah jelaskan di situ (surat). Saya juga jelaskan hubungannya dengan Anas sebelum kongres dan sesudah kongres," kata Jhonny.
Seperti diketahui, Anas merupakan tersangka kasus dugaan gratifikasi atau penerimaan hadiah dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya. Ia diduga menerima Toyota Harrier dari PT Adhi Karya pada saat menjabat anggota DPR tahun 2009 lalu. Anas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah oleh Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ak27/jpnn)
0 komentar :
Posting Komentar
Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.