JAKARTA [ArtikelKeren] NEWS - Ratusan peserta seleksi Calon Pegawai Negeri
Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2013 telah dinyatakan lulus untuk menjadi
CPNS di lingkungan Kementerian Agama. (Nama-nama peserta yang lulus
seleksi ini dapat dicek di sini.
Seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Senin
(30/12/2013), para peserta seleksi yang dinyatakan lulus itu di
antaranya akan ditempatkan sebagai dosen di IAIN Ar Raniry Banda Aceh;
IAIN Raden Fatah Palembang; IAIN Surakarta; IAIN Sunan Ampel Surabaya;
STAIN Padang Sidempuan; IAIN Bengkulu; STAIN Tulungagung; STAIN
Pontinakan; STAIN Palu; STAIN Ternate; STAIN Gadjah Putih Takenong; dan
STAKN Kupang.
"Para peserta yang dinyatakan lulus harus
menyerahkan kelengkapan administrasi selambat-lambatnya pada 31 Desember
2013 pada jam kerja, di satu kerja tempat melamar," terang Sekretaris
Jendral Kementerian Agama, Bahrul Hayat.
Ia menegaskan, bagi
peserta seleksi yang dinyatakan lulus menjadi CPNS namun tidak
melengkapi berkas sampai batas akhir yang ditentukan, dinyatakan
mengundurkan diri, dan wajib membuat surat pernyataan pengunduran diri.
Selanjutnya,
formasinya akan digantikan oleh peserta yang memenuhi kriteria
kelulusan sesuai dengan peringkatnya, dengan melengkapi persyaratan
administrasi selambat-lambatnya sampai Rabu, 8 Januari 2014.
Adapun syarat-syarat administrasi yang harus dilengkapi peserta yang dinyatakan lulus sebagai CPNS adalah:
- Fotokopi ijazah terakhir yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang beserta transkip nilai (Surat Keterangan Lulus tidak berlaku);
- Pas foto terbaru dengan latar belakang berwarna merah ukuran 3X4 cm sebanyak 5 (lima) lembar dengan menuliskan nama dan tanggal lahir di balik foto tersebut;
- Daftar Riwayat Hidup yang ditulis dengan tangan sendiri, memakai huruf kapital/balok, tinta hitam, serta telah ditempel pasfoto hitam putih ukuran 3x4 cm (cantumkan nomor telepon yang mudah dihubungi);
- Foto kopi akta kelahiran;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang masih berlaku;
- Surat Keterangan Kesehatan Jasmani dan Rohani dari Dokter Puskesmas/Rumah Sakit Pemerintah;
- Surat Keterangan Bebas Narkoba yang diterbitkan dan disahkan oleh Rumah Sakit Pemerintah;
- Surat Pernyataan yang ditandatangani di atas materi Rp 6000 yang menyatakan:
- Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan suatu tindak kejahatan;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai BUMN/BUMD dan swasta;
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS;
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh pemerintah;
- Tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. (ak27)
0 komentar :
Posting Komentar
Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.