Bahkan, Eva memandang terobosan KPK dalam pemberantasan tindak pidana korupsi itu tidak akan berbenturan dengan Undang-undang, meskipun Mendagri Gamawan Fauzi telah menerbitkan Surat Keputusan pelantikan Hambit Bintih - Anton S Dohong sebagai tindaklanjut putusan sengketa Pilkada Gunung Mas di Mahkamah Konstitusi yang memenangkan tersangka korupsi itu.
"Tidak (bertentangan dengan UU). KPK menuntut semua pihak bersama-sama dalam upaya pemberantasan tipikor, sehingga diperlukan pendekatan hukum progresif, apalagi MA sepakat dengan ide penghilangan hak politik bagi koruptor," kata Eva, Sabtu (28/12).
Eva berharap Gamawan juga ikut mendukung upaya KPK untuk memberantas korupsi. "Jadi sepatutnya Mendagri segendang seirama. Mendagri juga punya kewajiban mendukung tekad Presiden SBY untuk menyelenggarakan pemerintahan yang bersih," tegasnya. (ak27)
0 komentar :
Posting Komentar
Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.