PEKANBARU [ArtikelKeren] NEWS - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap tiga orang diduga pengedar narkotika dan obat-obatan terlarang di tempat terpisah di Pekanbaru.
"Mereka adalah AT, RB dan DW," kata Kabid Humas Polda Riau, Ajun Komisaris Besar Polisi Guntur Aryo Tejo kepada Antara di Pekanbaru, Kamis (5/12/2013).
Ketiganya berhasil ditangkap pada Rabu (4/12/2013) di lokasi berbeda di Kota Pekanbaru.
Bersama para tersangka, kata dia, anggota Ditresnarkoba Polda Riau juga mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu. "Totalnya ada belasan paket sabu yang diamankan," katanya.
Guntur mengatakan para pelaku kejahatan narkoba itu berhasil diamankan setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat yang mencurigai aktivitas mereka.
Kemudian, kata dia, baru dilakukan penyelidikan hingga akhirnya pada Rabu (4/12/2013) sekitar pukul 13.30 WIB dilakukan penangkapan.
"Awalnya kami mengamankan dua tersangka yaitu AT dan DW di Jalan Harapan Raya. Dari tangan keduanya ditemukan beberapa paket sabu senilai ratusan ribu rupiah," kata dia.
Mereka, lanjut Guntur, kemudian dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Riau untuk menjalani pemeriksaan terkait kepemilikan barang haram tersebut. "Saat diperiksa itulah kemudian muncul nama tersangka lainnya yaitu RB," katanya.
Petugas, menurut dia, kemudian kembali melakukan pengejaran terhadap RB dan dihari yang sama, sekitar pukul 14.40 WIB yang bersangkutan berhasil ditangkap.
"RB berhasil ditangkap saat berada di rumahnya di Jalan Rambutan, Marpoyan Damai. Dari tangannya diamankan juga sepuluh paket sabu," katanya.
Guntur mengatakan ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 junto Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Nakotika dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan.
Menurut Guntur, ketiganya masih terus diperiksa untuk kepentingan penyidikan atau pengembangan kasus. "Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya pada kasus tersebut. Kita lihat saja hasil pengembangannya," kata Guntur. (ak27/halloriau)
"Mereka adalah AT, RB dan DW," kata Kabid Humas Polda Riau, Ajun Komisaris Besar Polisi Guntur Aryo Tejo kepada Antara di Pekanbaru, Kamis (5/12/2013).
Ketiganya berhasil ditangkap pada Rabu (4/12/2013) di lokasi berbeda di Kota Pekanbaru.
Bersama para tersangka, kata dia, anggota Ditresnarkoba Polda Riau juga mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu. "Totalnya ada belasan paket sabu yang diamankan," katanya.
Guntur mengatakan para pelaku kejahatan narkoba itu berhasil diamankan setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat yang mencurigai aktivitas mereka.
Kemudian, kata dia, baru dilakukan penyelidikan hingga akhirnya pada Rabu (4/12/2013) sekitar pukul 13.30 WIB dilakukan penangkapan.
"Awalnya kami mengamankan dua tersangka yaitu AT dan DW di Jalan Harapan Raya. Dari tangan keduanya ditemukan beberapa paket sabu senilai ratusan ribu rupiah," kata dia.
Mereka, lanjut Guntur, kemudian dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Riau untuk menjalani pemeriksaan terkait kepemilikan barang haram tersebut. "Saat diperiksa itulah kemudian muncul nama tersangka lainnya yaitu RB," katanya.
Petugas, menurut dia, kemudian kembali melakukan pengejaran terhadap RB dan dihari yang sama, sekitar pukul 14.40 WIB yang bersangkutan berhasil ditangkap.
"RB berhasil ditangkap saat berada di rumahnya di Jalan Rambutan, Marpoyan Damai. Dari tangannya diamankan juga sepuluh paket sabu," katanya.
Guntur mengatakan ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 junto Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Nakotika dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan.
Menurut Guntur, ketiganya masih terus diperiksa untuk kepentingan penyidikan atau pengembangan kasus. "Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya pada kasus tersebut. Kita lihat saja hasil pengembangannya," kata Guntur. (ak27/halloriau)
0 komentar :
Posting Komentar
Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.