LHOKSUKON [ArtikelKeren] NEWS - Meski usia separuh abad, tak membuat Rohani alias Cut Ani (50) mendekatkan diri ke Tuhan, sekaligus memperdalam ilmu agama. Namun wanita ini malah menjadi bandar narkoba, untuk dipasok ke lapas di Sumatera Barat.
Naas baginya, belum sempat barang terkirim sudah keburu diamankan petugas. Alhasil ia bersama dua anggota sindikat ganja antar provinsi, selanjutnya mendekam di sel tahanan Polres Aceh Utara.
Dari hasil pemeriksaan, perempuan asal Desa Ie Mudek, Sawang, Aceh Utara itu mengakui seluruh perbuatannya. Bahkan menyatakan sebagai penyedia barang 26 kg ganja kering, yang dikemas dalam puluhan bal.
Informasi dihimpun senin (23/12), tertangkapnya Cut Ani berawal ketika polisi menciduk Fauzi (30). Pemuda kemukiman Desa Geulumpang Payong, Bireun ini selaku kurir tak berkutik, saat disergap dari kawasan Alue Puteh, Baktia, Minggu (22/12) dinihari sekira pukul 01.00 WIB.
Kurir yang diupah Rp 400 ribu per kilo itu, dibekuk di dalam sebuah bus umum, saat perjalanan menuju Bukit Tinggi, Sumatra Barat. Dari keterangan Fauzi, maka petugas menciduk Cut Ani dan seorang pelaku lagi yakni Syahril (48) warga Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
"Dari pengembangan Fauzi, maka Cut Ani dan Syahril dibekuk di kawasan Desa Alue Ie Mudek, Sawang. Ganja tersebut rencananya mau dikirim ke salah satu penghuni lapas di Bukit Tinggi (Sumatra Barat). Kasus masih kita kembangkan, baik di Aceh maupun luar Aceh," kata Kasat Narkoba Polres Aceh Utara AKP Syafran.
Lanjut Kasat Narkoba, sebelumnya, Rohani Cs sudah berhasil mengirim 10 kg ganja press kering ke Bukit Tinggi, untuk orang yang sama. Rhn sendiri mendapatkan Rp 100 ribu per kg, sebagai penyedia barang atau perantara. "Nama penerima barang masih kita rahasiakan, sebab kasus ini masih kita kembangkan," katanya lagi. Kini ketiga pelaku tersebut terpaksa meringkuk di sel jeruji besi Polres Aceh Utara untuk mempertangung jawabkan perbuatanya. (ak27)
Naas baginya, belum sempat barang terkirim sudah keburu diamankan petugas. Alhasil ia bersama dua anggota sindikat ganja antar provinsi, selanjutnya mendekam di sel tahanan Polres Aceh Utara.
Dari hasil pemeriksaan, perempuan asal Desa Ie Mudek, Sawang, Aceh Utara itu mengakui seluruh perbuatannya. Bahkan menyatakan sebagai penyedia barang 26 kg ganja kering, yang dikemas dalam puluhan bal.
Informasi dihimpun senin (23/12), tertangkapnya Cut Ani berawal ketika polisi menciduk Fauzi (30). Pemuda kemukiman Desa Geulumpang Payong, Bireun ini selaku kurir tak berkutik, saat disergap dari kawasan Alue Puteh, Baktia, Minggu (22/12) dinihari sekira pukul 01.00 WIB.
Kurir yang diupah Rp 400 ribu per kilo itu, dibekuk di dalam sebuah bus umum, saat perjalanan menuju Bukit Tinggi, Sumatra Barat. Dari keterangan Fauzi, maka petugas menciduk Cut Ani dan seorang pelaku lagi yakni Syahril (48) warga Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
"Dari pengembangan Fauzi, maka Cut Ani dan Syahril dibekuk di kawasan Desa Alue Ie Mudek, Sawang. Ganja tersebut rencananya mau dikirim ke salah satu penghuni lapas di Bukit Tinggi (Sumatra Barat). Kasus masih kita kembangkan, baik di Aceh maupun luar Aceh," kata Kasat Narkoba Polres Aceh Utara AKP Syafran.
Lanjut Kasat Narkoba, sebelumnya, Rohani Cs sudah berhasil mengirim 10 kg ganja press kering ke Bukit Tinggi, untuk orang yang sama. Rhn sendiri mendapatkan Rp 100 ribu per kg, sebagai penyedia barang atau perantara. "Nama penerima barang masih kita rahasiakan, sebab kasus ini masih kita kembangkan," katanya lagi. Kini ketiga pelaku tersebut terpaksa meringkuk di sel jeruji besi Polres Aceh Utara untuk mempertangung jawabkan perbuatanya. (ak27)
0 komentar :
Posting Komentar
Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.