Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto menyatakan, KPK masih mengumpulkan barang bukti terkait perkara itu. "Ya karena saat ini masih dilakukan pengumpulan barang bukti," kata Bambang dalam konferensi pers capaian dan kinerja KPK sepanjang tahun 2013 di KPK, Jakarta, Senin (30/12).
Bambang menjelaskan, lembaganya sudah menyita beberapa aset terkait kasus dugaan korupsi pelaksanaan proyek PT Duta Graha Indah dan tindak pidana pencucian uang pembelian saham PT Garuda.
"Sebelumnya kami sudah lakukan penyitaan berupa kebun kelapa sawit, deposito, properti, dan kendaraan. Total penyitaan mencapai ratusan miliar rupiah," kata Bambang. Seperti diketahui, Nazaruddin diduga melakukan pencucian uang karena membeli saham PT Garuda Indonesia dengan menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi terkait pemenangan PT Duta Graha Indah sebagai pelaksana proyek Wisma Atlet SEA Games 2011. Nazaruddin sebelumnya didakwa menerima suap terkait pemenangan PT DGI berupa cek senilai Rp 4,6 miliar.
Indikasi tindak pidana pencucian uang oleh Nazaruddin ini terungkap dalam persidangan kasus dugaan suap wisma atlet. Mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Grup Yulianis saat bersaksi dalam persidangan Nazaruddin mengungkapkan kalau Permai Grup (perusahaan Nazaruddin) memborong saham PT Garuda Indonesia senilai total Rp 300,8 miliar pada 2010. Pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia itu dilakukan oleh lima perusahaan yang merupakan anak perusahaan Permai Grup. (ak27)
0 komentar :
Posting Komentar
Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.