JAKARTA [ArtikelKeren] NEWS - Jaksa Agung, Basrief Arief menyatakan, penanganan perkara tindak pidana korupsi mengalami peningkatan pada tahun 2013. Hal ini, diketahui dari penanganan perkara korupsi maupun jumlah penyelamatan keuangan negara tahap penyidikan dan penuntutan.
"Kejaksaan juga mengalami peningkatan, baik dari segi jumlah penanganan perkara korupsi maupun jumlah penyelamatanan keuangan negara tahap penyidikan dan penuntutan," kata Basrief saat memaparkan catatan akhir tahun Kinerja Kejagung di Kejagung, Jakarta, Senin (23/12).
Basrief menyatakan, perkara tindak pidana korupsi pada tahap penyelidikan tahun 2011 berjumlah 699 perkara. Angka ini mengalami peningkatan pada tahun 2012 dan 2013. "Tahun 2012 ada 833 perkara. 2013 meningkat menjadi 1.696 perkara," ujarnya.
Sementara itu, lanjut Basrief, di tahap penyidikan tahun 2011 terdapat 1.624 perkara, 2012 terdapat 1.401 perkara, dan pada 2013 meningkat menjadi 1.646 perkara.
Perkara korupsi yang masuk tahap penuntutan, kata Basrief, juga mengalami peningkatan. Pada tahun 2011 ada 1.425 perkara, tahun 2012 ada 1.501 perkara, dan tahun 2013 meningkat menjadi 1.964 perkara.
"Penuntutan kita bagi dua, ada dari penyidikan Kejaksaan dan Kepolisian. Dari Kejaksaan 1.243 perkara dan kepolisian 770 perkara," kata Basrief.
Selain penanganan perkara tindak pidana korupsi, Basrief menjelaskan, Kejaksaan juga berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 403.102.000.215 dan USD 500 ribu pada tahun 2013. "Pada tahun 2012, keuangan negara yang berhasil diselamatkan Rp 302.609.167.229 dan USD 500 ribu. Sedangkan di 2011 ada Rp 198.210.963.791 dan USD 6.760,69," kata Basrief. (ak27)
"Kejaksaan juga mengalami peningkatan, baik dari segi jumlah penanganan perkara korupsi maupun jumlah penyelamatanan keuangan negara tahap penyidikan dan penuntutan," kata Basrief saat memaparkan catatan akhir tahun Kinerja Kejagung di Kejagung, Jakarta, Senin (23/12).
Basrief menyatakan, perkara tindak pidana korupsi pada tahap penyelidikan tahun 2011 berjumlah 699 perkara. Angka ini mengalami peningkatan pada tahun 2012 dan 2013. "Tahun 2012 ada 833 perkara. 2013 meningkat menjadi 1.696 perkara," ujarnya.
Sementara itu, lanjut Basrief, di tahap penyidikan tahun 2011 terdapat 1.624 perkara, 2012 terdapat 1.401 perkara, dan pada 2013 meningkat menjadi 1.646 perkara.
Perkara korupsi yang masuk tahap penuntutan, kata Basrief, juga mengalami peningkatan. Pada tahun 2011 ada 1.425 perkara, tahun 2012 ada 1.501 perkara, dan tahun 2013 meningkat menjadi 1.964 perkara.
"Penuntutan kita bagi dua, ada dari penyidikan Kejaksaan dan Kepolisian. Dari Kejaksaan 1.243 perkara dan kepolisian 770 perkara," kata Basrief.
Selain penanganan perkara tindak pidana korupsi, Basrief menjelaskan, Kejaksaan juga berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 403.102.000.215 dan USD 500 ribu pada tahun 2013. "Pada tahun 2012, keuangan negara yang berhasil diselamatkan Rp 302.609.167.229 dan USD 500 ribu. Sedangkan di 2011 ada Rp 198.210.963.791 dan USD 6.760,69," kata Basrief. (ak27)
0 komentar :
Posting Komentar
Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.