Dalam setiap kehidupan, ada kesedihan dan kebahagiaan, ada hari dimana kita kehilangan kepercayaan kita, hari dimana teman kita melawan diri kita sendiri. Tapi hari itu tak akan pernah datang saat kita membela suatu hal yang paling berharga dalam hidup ~ @MotivatorSuper

Kamis, 26 Desember 2013

Honorer Dilarang Mengenakan Simbol PNS

Kamis, Desember 26, 2013 By Unknown No comments

PAREPARE [ArtikelKeren] NEWS - Mulai 2014 nanti, Pegawai Tidak Tetap atau honorer tidak lagi diperbolehkan mengenakan lambang PNS di seragamnya.

Wakil Wali Kota Parepare, Sulawesi Selatan, Achmad Faisal Andi Sapada menyatakan sudah banyak laporan yang masuk mengenai adanya penurunan kinerja dari PNS karena selalu mengandalkan tenaga honorer. Karena itu, perbedaan pada seragam akan membuat orang bisa membedakan mana PNS, mana honorer.

"Ini dilakukan untuk penanda agar orang lain tahu," ungkap Faisal saat ditemui di Parepare, Kamis (26/12).

Ia juga menerangkan, seragam untuk PNS dan honorer tidak ada bedanya. Yang membedakan hanyalah seragam PNS dilengkapi dengan lambang dan atribut pegawai lainnya, sedangkan seragam untuk honorer tidak dilekati lambang apapun.

"Identitas yang tertulis di baju honorer hanya 'Pegawai Tidak Tetap'," terang dia.

Penyeragaman pakaian honorer ini, kata Faisal, untuk memberikan estetika dan etika. Menurutnya, masih banyak warga yang bingung membedakan antara PNS dengan honorer.

"Selain itu, dalam segi pekerjaan, kita bisa lihat siapa yang bekerja. Selama inikan pegawai tidak tetap yang bekerja dibanding PNS. Mudah-mudahan dengan pemberlakuan ini, bisa diketahui siapa saja PNS yang tidak bekerja sesuai dengan tugasnya. Dan bagi honorer yang aktif bekerja, dipertimbangkan mendapatkan tambahan pendapatan," paparnya.

Sementara itu, Kabag Organisasi dan Tata Laksana, Alimin menambahkan keputusan wakil wali kota itu tinggal diterapkan. "Kalau di daerah lain, pegawai tidak tetap, sosial maupun honorer itu berpakaian putih hitam. Namun kami berpikir, pakaian yang ada saat ini tinggal dicabut saja atributnya agar tidak menyusahkan," ujar dia. Ia juga menambahkan, aturan ini akan berlaku pada Januari 2014. Pihaknya akan mulai mengedarkan surat pemberitahuan kepada seluruh Satuan Perangkat Kerja Daerah. (ak27)

0 komentar :

Posting Komentar

Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.


http://artikelkeren27.blogspot.com/2014/01/hasil-seleksi-cpns-kota-pekanbaru-2013.html

http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-kelulusan-cpns-kementerian.html


http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-daftar-nilai-tkd-dan-tkb.html



http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-daftar-nilai-tkd-dan-tkb.html



http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-indragiri.html


http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-kuantan.html
http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-siak-2013.html










PETUNJUK PENGGUNAAN