BOGOR [ArtikelKeren] NEWS - Menkokesra Agung Laksono memastikan tidak akan ada lagi rumah sakit menolak pasien dari kalangan miskin ketika Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan efektif berlaku pada 1 Januari 2014 besok. Menurutnya, saat ini sudah 86,4 juta warga miskin yang tercatat ditanggung pemerintah dalam BPJS Kesehatan.
"Tentu saja dialokasikan untuk masyarakat miskin. Tentu juga diharapkan semua rumah sakit tetap melayani warga yang tergolong tidak mampu karena mereka sudah terjaring," ujar Agung di kompleks Istana Bogor, Jawa Barat, Senin, (30/12).
Semua kebutuhan pengobatan untuk pasien, tuturnya, akan tercakup dalam layanan BPJS Kesehatan. Di antaranya untuk kecelakaan dan pengobatan sakit berat.
Hal itu juga berlaku untuk masyarakat miskin yang sudah terdaftar di BPJS Kesehatan. "Begitu jadi peserta melakukan pembayaran iuran (premi) maka dia mendapatkan pelayanan medis," sambungnya.
Sementara Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi mengatakan, untuk masyarakat miskin yang telah terdaftar dalam kepesertaan BPJS, preminya dibayarkan pemerintah, yaitu Rp. 19.225 per orang/ bulan. Sementara itu untuk pekerja sektor informal dan masyarakat umum dapat mendaftar ke kelas-kelas layanan sesuai kemampuan masing-masing.
Untuk kelas 3 premi bulanannya Rp 25 ribu, sedangkan untuk kelas 2 preminya Rp 45 ribu, sementara premi untuk kelas 1 sebesar Rp Rp 60 ribu. "Bisa bayar sekaligus enam bulan atau satu tahun. Kalau dia sudah Jamkesmas, kartu Jamkesmas-nya masih berlaku. Kalau dia punya kartu Askes, yang kuning itu , tetap berlaku," kata Nafsiah. Nafsiah juga memastikan rumah-rumah sakit di pusat dan daerah sudah siap melaksanakan program pelayanan di BPJS Kesehatan itu. (ak27)
"Tentu saja dialokasikan untuk masyarakat miskin. Tentu juga diharapkan semua rumah sakit tetap melayani warga yang tergolong tidak mampu karena mereka sudah terjaring," ujar Agung di kompleks Istana Bogor, Jawa Barat, Senin, (30/12).
Semua kebutuhan pengobatan untuk pasien, tuturnya, akan tercakup dalam layanan BPJS Kesehatan. Di antaranya untuk kecelakaan dan pengobatan sakit berat.
Hal itu juga berlaku untuk masyarakat miskin yang sudah terdaftar di BPJS Kesehatan. "Begitu jadi peserta melakukan pembayaran iuran (premi) maka dia mendapatkan pelayanan medis," sambungnya.
Sementara Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi mengatakan, untuk masyarakat miskin yang telah terdaftar dalam kepesertaan BPJS, preminya dibayarkan pemerintah, yaitu Rp. 19.225 per orang/ bulan. Sementara itu untuk pekerja sektor informal dan masyarakat umum dapat mendaftar ke kelas-kelas layanan sesuai kemampuan masing-masing.
Untuk kelas 3 premi bulanannya Rp 25 ribu, sedangkan untuk kelas 2 preminya Rp 45 ribu, sementara premi untuk kelas 1 sebesar Rp Rp 60 ribu. "Bisa bayar sekaligus enam bulan atau satu tahun. Kalau dia sudah Jamkesmas, kartu Jamkesmas-nya masih berlaku. Kalau dia punya kartu Askes, yang kuning itu , tetap berlaku," kata Nafsiah. Nafsiah juga memastikan rumah-rumah sakit di pusat dan daerah sudah siap melaksanakan program pelayanan di BPJS Kesehatan itu. (ak27)
0 komentar :
Posting Komentar
Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.