JAKARTA [ArtikelKeren] NEWS - Jaksa Agung, Basrief Arief mengatakan, Kejaksaan telah menindak 98 jaksa nakal sepanjang tahun 2013. Para jaksa itu dihukum karena melakukan berbagai pelanggaran disiplin kepegawaian.
"98 jaksa yang diberi sanksi disiplin itu, 36 di antaranya dijatuhi sanksi ringan, 46 sanksi sedang dan 16 jaksa dijatuhi sanksi berat," kata Basrief saat memaparkan catatan akhir tahun Kinerja Kejagung di Kejagung, Jakarta, Senin (23/12).
Basrief menyatakan, sanksi berat kepada jaksa berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun sebanyak empat orang, pembebasan dari jabatan fungsional sebanyak tiga orang, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebanyak tiga orang, pembebasan dari jabatan struktural sebanyak tiga orang, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil (PNS) sebanyak dua orang.
Selain para jaksa, Kejaksaan juga memberikan hukuman kepada para pegawai non jaksa seperti bagian tata usaha. "Ada 60 orang yang dihukum sepanjang tahun 2013, terdiri dari tiga orang terkena hukuman ringan, 35 orang terkena hukuman sedang serta 22 orang terkena hukuman berat," kata Basrief.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Subri. Ia diduga menerima suap pengurusan perkara tindak pidana umum terkait pemalsuan dokumen sertifikat tanah di wilayah Kabupaten Lombok Tengah dengan terdakwa seorang pengusaha atas nama Sugiharta alias Along.
Menurut Basrief, ditangkapnya Jaksa Subri mencoreng prestasi Kejaksaan pada akhir 2013. "Kita harapkan 2013 berakhir dengan kinerja baik, tapi dapat mendapatkan hantaman keras terkait kasus itu," katanya. Karena itu, Basrief meminta maaf jika Kejaksaan belum memberikan kinerja optimal. "Karena masih ada sejumlah kekurangan," ujarnya. (ak27)
"98 jaksa yang diberi sanksi disiplin itu, 36 di antaranya dijatuhi sanksi ringan, 46 sanksi sedang dan 16 jaksa dijatuhi sanksi berat," kata Basrief saat memaparkan catatan akhir tahun Kinerja Kejagung di Kejagung, Jakarta, Senin (23/12).
Basrief menyatakan, sanksi berat kepada jaksa berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun sebanyak empat orang, pembebasan dari jabatan fungsional sebanyak tiga orang, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebanyak tiga orang, pembebasan dari jabatan struktural sebanyak tiga orang, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil (PNS) sebanyak dua orang.
Selain para jaksa, Kejaksaan juga memberikan hukuman kepada para pegawai non jaksa seperti bagian tata usaha. "Ada 60 orang yang dihukum sepanjang tahun 2013, terdiri dari tiga orang terkena hukuman ringan, 35 orang terkena hukuman sedang serta 22 orang terkena hukuman berat," kata Basrief.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Subri. Ia diduga menerima suap pengurusan perkara tindak pidana umum terkait pemalsuan dokumen sertifikat tanah di wilayah Kabupaten Lombok Tengah dengan terdakwa seorang pengusaha atas nama Sugiharta alias Along.
Menurut Basrief, ditangkapnya Jaksa Subri mencoreng prestasi Kejaksaan pada akhir 2013. "Kita harapkan 2013 berakhir dengan kinerja baik, tapi dapat mendapatkan hantaman keras terkait kasus itu," katanya. Karena itu, Basrief meminta maaf jika Kejaksaan belum memberikan kinerja optimal. "Karena masih ada sejumlah kekurangan," ujarnya. (ak27)
0 komentar :
Posting Komentar
Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.