BENGKALIS [ArtikelKeren] NEWS - Syamsurizal alias Opang Sekertaris Dinas Sosial Bengkalis akhirnya duduk di kursi 'pesakitan' Pengadilan Negeri Bengkalis dalam perkara sabu, Rabu (6/11/2013) sore. Terdakwa mengaku membeli sabu tersebut dari temannya di Pekanbaru seharga Rp. 400 ribu.
Sidang yang dipimpin Ketua PN Bengkalis, Sarah Louis, Rabu Sore itu dengan agenda mendengarkan keterangan Briptu Effendi, saksi penangkap dari Polres Bengkalis. Selain Opang JPU dari Kejari Bengkalis juga dihadirkan rekan Opang, Do Ceng (perkara Displit).
Menurut saksi, awalnya target mereka adalah Do Ceng yang akan melakukan transaksi di Jalan Hang Tuah Bengkalis. Saat itu Do Ceng bersama dalam mobil terdakwa Opang.
Polisi kemudian mengrebek keduanya, saat dilakukan penggeledahan tak ditemukan barang bukti, tapi saat itu Opang mengaku habis memakai sabu.
Ketika dilakukan tes urine dan hasilnya positif kasus ini dikembangan dengan menggeledah pondok di kebun Opang dan rumah Opang. Di kamar kerja Opang ditemukan sabu, ganja dan bong. Berdasarkan bukti itu terdakwa akhirnya keduanya diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim menuda sidang dan akan dilanjutkan hari ini, Kamis (7/11/2013).
Sidang yang dipimpin Ketua PN Bengkalis, Sarah Louis, Rabu Sore itu dengan agenda mendengarkan keterangan Briptu Effendi, saksi penangkap dari Polres Bengkalis. Selain Opang JPU dari Kejari Bengkalis juga dihadirkan rekan Opang, Do Ceng (perkara Displit).
Menurut saksi, awalnya target mereka adalah Do Ceng yang akan melakukan transaksi di Jalan Hang Tuah Bengkalis. Saat itu Do Ceng bersama dalam mobil terdakwa Opang.
Polisi kemudian mengrebek keduanya, saat dilakukan penggeledahan tak ditemukan barang bukti, tapi saat itu Opang mengaku habis memakai sabu.
Ketika dilakukan tes urine dan hasilnya positif kasus ini dikembangan dengan menggeledah pondok di kebun Opang dan rumah Opang. Di kamar kerja Opang ditemukan sabu, ganja dan bong. Berdasarkan bukti itu terdakwa akhirnya keduanya diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim menuda sidang dan akan dilanjutkan hari ini, Kamis (7/11/2013).
Sumber : halloriau
0 komentar :
Posting Komentar
Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.