Dalam setiap kehidupan, ada kesedihan dan kebahagiaan, ada hari dimana kita kehilangan kepercayaan kita, hari dimana teman kita melawan diri kita sendiri. Tapi hari itu tak akan pernah datang saat kita membela suatu hal yang paling berharga dalam hidup ~ @MotivatorSuper

Senin, 04 November 2013

Sarankan KPU Tunda Penetapan DPT Lagi

Senin, November 04, 2013 By Unknown No comments

JAKARTA [ArtikelKeren] NEWS – Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahuddin, menyarankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk kembali menunda penetapan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2014 secara nasional yang menurut rencana akan dilakukan Senin (4/11). Menurutnya, penundaan merupakan langkah yang paling tepat, agar KPU dapat kembali melakukan perbaikan.

Said mengatakan, hingga Minggu (3/11), belum terlihat perbaikan DPT yang dilakukan mampu menyelesaikan seluruh persoalan di daftar pemilih. “Sepanjang penundaan tidak berdampak pada terganggunya persiapan logistik pemilu, apa alasannya DPT harus buru-buru ditetapkan?” ujarnya di Jakarta, Minggu (3/11).

Namun demikian, kata Said, penundaan bukan berarti tanpa batasan waktu. Ditegaskannya bahwa KPU, Bawaslu, partai peserta pemilu dan perwakilan pemilih perlu secara bersama menyepakati batas waktu penetapan DPT agar ada kepastian hukum.

“Nah dalam masa penundaan itu nantinya setiap pihak diharapkan bisa memberikan temuan data pemilih yang masih bermasalah kepada KPU. Tidak boleh lagi hanya asal ngomong tanpa disertai data,” katanya.

Said juga menyarankan agar pada masa penundaan pengumuman DPT menjadi kesempatan terakhir bagi parpol untuk memperjuangkan hak memilih kepada konstituennya. Menurutnya, parpol harus membuang jauh-jauh pikiran memanfaatkan karut-marut DPT sebagai senjata mengajukan sengketa hasil Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) nantinya.

Merujuk pendapat hukum sembilan Hakim Konstitusi yang tertuang melalui putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Nomor 108-109 tahun 2009, keberatan terkait DPT adalah materi keberatan yang harus ditolak (void) atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.

Said lantas mecontohkan karut marut DPT yang mengakibatkan pemilih ganda yang tidak ada kaitannya dengan parpol atau calon anggota legislatif (caleg) yang diuntungkan. Apalagi seseorang yang terdaftar lebih dari satu kali dalam DPT, juga tidak dengan sendirinya dapat menggunakan hak pilih lebih dari satu kali.

Sumber : riaupos.co

0 komentar :

Posting Komentar

Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.


http://artikelkeren27.blogspot.com/2014/01/hasil-seleksi-cpns-kota-pekanbaru-2013.html

http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-kelulusan-cpns-kementerian.html


http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-daftar-nilai-tkd-dan-tkb.html



http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-daftar-nilai-tkd-dan-tkb.html



http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-indragiri.html


http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-kuantan.html
http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-siak-2013.html










PETUNJUK PENGGUNAAN