PEKANBARU [ArtikelKeren] NEWS - Tim Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru menangkap empat orang pengedar sabu-sabu. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 12 paket sabu-sabu siap edar.
Keempat tersangka ditangkap, Selasa (19/11/2013). Mereka adalah IA (41) warga Jalan Puyuh Mas Kecamatan Marpoyan Damai, AN (29) warga Jalan Kereta Api Kecamatan Marpoyan Damai, RM (30) warga Jalan Bambu Kuning Kecamatan Sail dan IM (41) warga Kampung Dalam.
Informasi dihimpun, penangkapan berawal dari informasi masyarakat ke polisi. Petugas langsung diturunkan ke lapangan dan menangkap AN dengan barang bukti 1 paket sabu-sabu. Polisi lalu melakukan pengembangan dan menangkap IA dengan barang bukti 4 paket sabu-sabu. Selanjutnya, ditangkap tersangka RM tanpa ada barang bukti.
"Kita lalu mendapat nama IM dan menangkapnya. Dari tangan tersangka diamankan lima paket sabu-sabu," ujar Kanit idik Iptu Sihol Sitinjak, Rabu (20/11/2013).
Tersangka AN yang ditemui di Mapolres Pekanbaru mengaku, dirinya baru satu tahun menjalankan bisnis sabu-sabu. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (halloriau/ak27)
Keempat tersangka ditangkap, Selasa (19/11/2013). Mereka adalah IA (41) warga Jalan Puyuh Mas Kecamatan Marpoyan Damai, AN (29) warga Jalan Kereta Api Kecamatan Marpoyan Damai, RM (30) warga Jalan Bambu Kuning Kecamatan Sail dan IM (41) warga Kampung Dalam.
Informasi dihimpun, penangkapan berawal dari informasi masyarakat ke polisi. Petugas langsung diturunkan ke lapangan dan menangkap AN dengan barang bukti 1 paket sabu-sabu. Polisi lalu melakukan pengembangan dan menangkap IA dengan barang bukti 4 paket sabu-sabu. Selanjutnya, ditangkap tersangka RM tanpa ada barang bukti.
"Kita lalu mendapat nama IM dan menangkapnya. Dari tangan tersangka diamankan lima paket sabu-sabu," ujar Kanit idik Iptu Sihol Sitinjak, Rabu (20/11/2013).
Tersangka AN yang ditemui di Mapolres Pekanbaru mengaku, dirinya baru satu tahun menjalankan bisnis sabu-sabu. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (halloriau/ak27)
0 komentar :
Posting Komentar
Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.