MANADO [ArtikelKeren] NEWS - Kejaksaan Negeri Manado, Sulawesi Utara (Sulut) telah menetapkan dr Hendy Siagian masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Hendy menjadi satu-satunya dokter yang belum dieksekusi dari tiga orang terpidana dalam kasus malapraktik.
“Kami sudah melacak keberadaan beliau serta mengikuti perkembangannya, dan dalam waktu dekat ia akan diamankan," kata Kepala Kejari Manado Yudi Handono seperti yang dilansir Manado Post (Group JPNN.com), Rabu (27/11).
Yudi menjelaskan pihaknya sudah mengetahui keberdaan Hendy. Hanya saja, ia enggan menyebutkan lokasinya karena alasan khawatir terpidana akan kabur. "Tapi kami tidak bisa mempublikasikannya,” ucapnya.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung atas kasasi Jaksa, tiga dokter, Hendy, Dewa Ayu Sasiary Prawani dan Hendry Simanjutak dinyatakan bersalah dengan hukuman 10 tahun penjara atas meninggalnya pasien Julia Fransiska Makatey saat menjalani persalinan. Dokter Ayu diciduk di tempat praktiknya di Rumah Sakit Ibu dan Anak Permata Hati, Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) oleh tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejari Manado sekitar pukul 11.04 Wita, 8 November 2013. Sementara Dokter Hendry ditangkap pada Sabtu 23 Nopember 2013 di rumah kakeknya di Siborong-borong, Sumatra Utara. (ak27/jpnn)
“Kami sudah melacak keberadaan beliau serta mengikuti perkembangannya, dan dalam waktu dekat ia akan diamankan," kata Kepala Kejari Manado Yudi Handono seperti yang dilansir Manado Post (Group JPNN.com), Rabu (27/11).
Yudi menjelaskan pihaknya sudah mengetahui keberdaan Hendy. Hanya saja, ia enggan menyebutkan lokasinya karena alasan khawatir terpidana akan kabur. "Tapi kami tidak bisa mempublikasikannya,” ucapnya.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung atas kasasi Jaksa, tiga dokter, Hendy, Dewa Ayu Sasiary Prawani dan Hendry Simanjutak dinyatakan bersalah dengan hukuman 10 tahun penjara atas meninggalnya pasien Julia Fransiska Makatey saat menjalani persalinan. Dokter Ayu diciduk di tempat praktiknya di Rumah Sakit Ibu dan Anak Permata Hati, Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) oleh tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejari Manado sekitar pukul 11.04 Wita, 8 November 2013. Sementara Dokter Hendry ditangkap pada Sabtu 23 Nopember 2013 di rumah kakeknya di Siborong-borong, Sumatra Utara. (ak27/jpnn)
0 komentar :
Posting Komentar
Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.