Dalam setiap kehidupan, ada kesedihan dan kebahagiaan, ada hari dimana kita kehilangan kepercayaan kita, hari dimana teman kita melawan diri kita sendiri. Tapi hari itu tak akan pernah datang saat kita membela suatu hal yang paling berharga dalam hidup ~ @MotivatorSuper

Rabu, 27 November 2013

KTP Elektronik Berlaku Seumur Hidup

Rabu, November 27, 2013 By Unknown No comments

JAKARTA [ArtikelKeren] NEWS - Rapat Paripurna DPR akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Administrasi Kependudukan (Adminduk) menjadi undang-undang.

Secara mufakat, rapat menyetujui produk legislasi yang merupakan perubahan dari UU Nomor: 23/2006.

Pengesahan UU ini menjadikan ke depannya semua pengurusan administrasi kependudukan seperti KTP elektronik (KTP el), kartu keluarga (KK) dan akta kelahiran digratiskan. Bahkan KTP elektronik akan berlaku seumur hidup.

Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso yang memimpin rapat paripurna mengaku lega dengan pengesahan UU Adminduk itu. Persoalan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang sering terjadi menjelang hajatan Pemilu diharapkan tidak terjadi lagi. ‘’Persoalan DPT mestinya ke depan tidak boleh terjadi lagi. Karena sudah satu NIK dan tidak boleh ada NIK kembar,’’ katanya kemarin.

Priyo menyebut UU Adminduk sebagai salah satu produk monumental DPR periode saat ini. Ia mengaku selalu mengikuti pembahasannya, bahkan sejak dirinya menjadi pimpinan Komisi II DPR.

UU Adminduk disebutnya menjadi tonggak terwujudnya administrasi data kependudukan yang lebih modern. ‘’Lebih efektif, efisien, tidak bertele-tele, dan tidak menyusahkan masyarakat,’’ ujar politikus Partai Golkar itu.

Wakil Ketua Komisi II Arif Wibowo saat memberikan laporan dalam rapat paripurna mengatakan, segala pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya alias gratis.

Jika ada pungutan yang dilakukan oleh pejabat atau petugas terkait, akan dikenakan sanksi pidana. Layanan kependudukan itu, misalnya, pembuatan kartu tanda penduduk elektronik (KTP el), kartu keluarga (KK), dan akta kelahiran.

‘’Diharapkan semua warga negara dapat dengan mudah memiliki segala dokumen kependudukan yang diperlukan,’’ kata Arif. Untuk e-KTP yang dilengkapi dengan chip memiliki masa berlaku seumur hidup. UU Adminduk juga menyebutkan bahwa NIK menjadi nomor identitas tunggal untuk semua urusan pelayanan publik.

UU Adminduk menegaskan, urusan pelayanan dokumen kependudukan menjadi tanggung jawab sepenuhnya pemerintah pusat yang dilaksanakan oleh instansi pelaksana di provinsi dan kabupaten/kota. Pendanaannya disepakati dianggarkan dalam APBN/APBD.

Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan, penerapan KTP dengan masa berlaku seumur hidup menjadi salah satu hal mendasar dalam revisi UU Adminduk.

Perubahan bisa dilakukan jika ada perubahan elemen data kependudukan, seperti nama, status, alamat, agama, dan jenis kelamin. Ia mengungkapkan, penerapan masa berlaku seumur hidup tersebut memberikan dampak positif berupa penghematan keuangan negara Rp4 triliun per lima tahun.

DPT Bermasalah Tersisa 2,2 Juta
Di bagian lain, jumlah daftar pemilih tetap (DPT) yang terindikasi masih bermasalah karena nomor induk kependudukan (NIK) yang invalid terus menyusut.

Kementerian Dalam Negeri mengklaim sudah menemukan 5 juta pemilih dalam daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4).

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) lebih dahulu mengumumkan bahwa hasil penyisirannya menemukan 3,2 juta padanan NIK yang diidentifikasi bermasalah dalam DPT.

Dengan demikian, di antara total 10,4 juta DPT yang invalid, kini masih tersisa 2,2 juta yang harus dituntaskan sebelum batas waktu perbaikan DPT berakhir pada 4 Desember mendatang.

‘’KPU sudah menemukan 3,2 juta dan kami (Kemendagri) menemukan 5 juta, berarti tinggal 2,2 juta lagi yang harus dicari,’’ ujar Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman di kompleks parlemen, Selasa (26/11). Namun, ia tidak bisa memastikan, apakah 5 juta pemilih temuan Kemendagri itu berbeda sepenuhnya dengan 3,2 juta yang diselesaikan KPU.

‘’Tidak tahu karena itu kan pengumuman dari KPU. Yang sudah pasti itu dari kami 5 juta dan akan diserahkan. Tapi, (proses perbaikan, red) ini berjalan sampai 4 Desember,’’ terangnya.

Irman menjelaskan, adanya 10,4 juta pemilih dengan NIK invalid dalam 186,6 juta DPT yang ditetapkan pada 4 November lalu bukan karena penduduk yang bersangkutan tidak memiliki NIK.

Persoalannya terletak pada identitas nama pemilih maupun tanggal lahir yang tidak dicatat secara lengkap oleh panitia pemutakhiran daftar pemilih (pantarlih). ‘’Begitu kami temukan nama lengkap dan tanggal lahirnya, ditemukan (NIK-nya) di DP4,’’ katanya.

Sejak awal, kata dia, pihaknya tidak mau langsung memberikan NIK terhadap pemilih yang data NIK-nya invalid. Sebab, itu sama saja dengan memberikan legalitas terhadap orang yang mungkin sebenarnya tidak ada.

‘’Oleh karena itu, harus turun ke lapangan. Itu gunanya tim turun. Nah, kemarin sudah dituntaskan sebanyak 5 juta yang ditemukan di DP4,’’ terang Irman. Kemendagri, lanjut dia, terus meng-update perbaikan data pemilih tersebut. Irman menyebutkan, ada data by name, by address dan dengan NIK yang lengkap sebanyak 190 juta dalam DP4.

‘’Itu lengkap dengan lima elemen data kependudukan. Tapi, KPU kan mengirim ke kami lagi. Maka, kami bantu KPU untuk mencari,’’ katanya.

Mendagri Gamawan Fauzi sejak awal mengimbau agar masyarakat ikut aktif menanyakan jika datanya salah atau tidak tercantum dalam DPT.

Kemendagri, kata dia, juga sudah mengirim 50 orang staf ke daerah potensial untuk mencari 10,4 juta pemilih dengan NIK invalid itu.

‘’Kami surati semua gubernur, bupati, wali kota agar membantu KPU di daerah. Sekda dan kepala dinas juga dikumpulkan untuk diberi arahan membantu KPU,’’ terangnya setelah mengikuti rapat paripurna DPR.

Dihubungi secara terpisah, Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah menyatakan belum mengetahui angka pasti perkembangan perbaikan data kependudukan 10,4 juta pemilih dalam DPT. Ferry menyatakan, KPU saat ini masih menunggu proses pencermatan faktual yang sudah dilakukan sejumlah KPU daerah. ‘’Daerah saat ini sedang unggah data,’’ ujar Ferry.

Menurut Ferry, proses pencermatan data pemilih yang bermasalah tidak hanya dilakukan dengan penyandingan. Seluruh KPU yang mendapat catatan terkait DPT bermasalah harus turun ke lapangan. Proses itu bertujuan untuk memastikan bahwa pemilih yang terdata adalah riil atau sebaliknya tidak ditemukan.

‘’Sekarang datanya masih dikompilasi,’’ ujar Ferry. Jika memang ada temuan perkembangan dari Kemendagri, kata Ferry, bisa saja angka tersebut benar. Dalam hal ini, KPU daerah juga bekerja sama dengan dinas kependudukan dan catatan sipil daerah untuk melengkapi data kependudukan pemilih.

‘’Data NIK Kemendagri akan di-inject ke data DPT kita,’’ ungkapnya. (ak27/rp/jpnn)

0 komentar :

Posting Komentar

Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.


http://artikelkeren27.blogspot.com/2014/01/hasil-seleksi-cpns-kota-pekanbaru-2013.html

http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-kelulusan-cpns-kementerian.html


http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-daftar-nilai-tkd-dan-tkb.html



http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-daftar-nilai-tkd-dan-tkb.html



http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-indragiri.html


http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-kuantan.html
http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-siak-2013.html










PETUNJUK PENGGUNAAN