Dalam setiap kehidupan, ada kesedihan dan kebahagiaan, ada hari dimana kita kehilangan kepercayaan kita, hari dimana teman kita melawan diri kita sendiri. Tapi hari itu tak akan pernah datang saat kita membela suatu hal yang paling berharga dalam hidup ~ @MotivatorSuper

Rabu, 27 November 2013

Kemnakertrans Proses 360 Ribu Bidang Tanah Transmigran yang Belum Disertifikasi

Rabu, November 27, 2013 By Unknown No comments

[ArtikelKeren] NEWS - Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan KawasanTransmigrasi (P2Ktrans) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jamaluddien Malik mengatakan pihaknya hingga kini terus mempercepat proses pembuatan sertifikat tanah hak milik transmigran di kawasan-kawasan transmigrasi. Diperkirakan ada 360 ribu bidangtanah yang belum mendapatkan sertifikat karena masih berstatus lahan hutan.

"Kami akan koordinasikan dengan Badan Pertanahan (BPN) dan Menteri Kehutanan serta DPR untuk menuntaskan ini. Kami akan minta lokasi-lokasi itu dikeluarkan dari kawasan hutan hingga bisa dibuatkan sertifikat," kata Jamaluddien.

Dia memperkirakan ada 360 ribu bidang tanah transmigran di seluruh daerah di Indonesia belum mendapatkan sertifikat karena statusnya yang masih belum jelas. Paratransmigran belum mendapatkan sertifikat karena masih berstatus lahan hutan tersebut namun atas instruksi Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, hal tersebut harus segera dituntaskan.

Satu kepala keluarga transmigran berhak atas tiga bidang seluas paling sedikit 2 (dua) hektar yang terdiri dari lahan pekarangan rumah , lahan usaha satu dan lahan usaha dua sehingga dari perhitungan tersebut, ada sekitar 130 KK yang belum menerima sertifikat mereka.

"Masyarakat transmigran sudah 10-15 tahun hidup disitu, tapi di Kehutanan masih masuk kawasan hutan. Itu kita minta putusan agar lokasi-lokasi itu dikeluarkan dari kawasan hutan hingga bisa dibuatkan sertifikat," kata Jamaluddien menjelaskan.

Pemberian sertifikat tanah hak milik kepada para transmigran ini ditujukan untuk memberikan kepastian hukum kepemilikan asset tanah secara sah dan diakui negara. Jamaluddien mengatakan dengan diserahkannya sertifikat kepada transmigran maka diharapkan transmigran dapat bekerja lebih tenang, nyaman, dan aman di lahan-lahantransmigran yang selama ini ditempatinya.

"Dengan ada kepastian atas tanah yang dimilikinya, maka para transmigran pasti lebih bersemangat dan produktif dalam mengolah lahan pertanian dan perkebunan. Secara otomatis kesejahteraan transmigran pun akan lebih meningkat, kata Jamaluddien. Untuk meminimalisai konflik di kawasan transmigrasi, Kemnakertrans mewajibkan kepada pemerintah daerah agar menyediakan lahan-lahan transmigrasi yang memenuhi kriteria 2C (Clear and Clean) dan 4 L (Layak huni, layak, layak berkembang, layak usaha, dan layak lingkungan). (ak27/jpnn)

0 komentar :

Posting Komentar

Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.


http://artikelkeren27.blogspot.com/2014/01/hasil-seleksi-cpns-kota-pekanbaru-2013.html

http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-kelulusan-cpns-kementerian.html


http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-daftar-nilai-tkd-dan-tkb.html



http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-daftar-nilai-tkd-dan-tkb.html



http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-indragiri.html


http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-kuantan.html
http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-siak-2013.html










PETUNJUK PENGGUNAAN