SELATPANJANG [ArtikelKeren] NEWS - Bagi peserta ujian calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang dalam kondisi cacat nantinya akan diberikan perlakuan khusus oleh panitia dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. Dengan begitu peserta tersebut dapat melaksanakan ujian sesuai dengan kemampuan dan kondisinya.
Ketua tim seleksi penerimaan CPNS di lingkungan Pemkab Meranti, Sudandri Jauzah SH mengatakan, memang terdapat sejumlah pelamar yang dalam kondisi cacat. Hal itu dikarenakan adanya formasi untuk mengajar orang cacat.
‘’Namun yang pasti dalam undang-undang diwajibkan pemerintah mengakomodir orang cacat sebesar 1 persen. Dalam peserta yang akan mengikuti ujian tertulis nantinya juga terdapat orang yang cacat. Oleh karena itu dalam melaksanakan ujian nantinya akan kita berikan perlakuan khusus,’’ ungkapnya.
Perlakuan khusus yang dimaksud, tambah Sudandri yakni disesuaikan dengan kondisi cacatnya. Misalkan, jika tuna netra, maka diberikan satu orang yang ditunjuk untuk membantu membacakan soal baginya. Begitu juga dengan cacat lainnya.
Meski demikian tegas Sudandri yang juga menjabat sebagai Kabag Hukum Setdakab Kepulauan Meranti itu, mekanisme penerimaan CPNS tetap sama dengan yang lainnya. Tidak ada kuota khusus bagi orang cacat.
‘’Jika memang mereka mampu bersaing dan lulus nantinya maka akan kita terima, tidak ada kuota tersendiri dengan pelamar lainnya. Yang kita perlakukan khusus adalah dalam melaksanakan ujian nantinya,’’ terangnya.
Ketua tim seleksi penerimaan CPNS di lingkungan Pemkab Meranti, Sudandri Jauzah SH mengatakan, memang terdapat sejumlah pelamar yang dalam kondisi cacat. Hal itu dikarenakan adanya formasi untuk mengajar orang cacat.
‘’Namun yang pasti dalam undang-undang diwajibkan pemerintah mengakomodir orang cacat sebesar 1 persen. Dalam peserta yang akan mengikuti ujian tertulis nantinya juga terdapat orang yang cacat. Oleh karena itu dalam melaksanakan ujian nantinya akan kita berikan perlakuan khusus,’’ ungkapnya.
Perlakuan khusus yang dimaksud, tambah Sudandri yakni disesuaikan dengan kondisi cacatnya. Misalkan, jika tuna netra, maka diberikan satu orang yang ditunjuk untuk membantu membacakan soal baginya. Begitu juga dengan cacat lainnya.
Meski demikian tegas Sudandri yang juga menjabat sebagai Kabag Hukum Setdakab Kepulauan Meranti itu, mekanisme penerimaan CPNS tetap sama dengan yang lainnya. Tidak ada kuota khusus bagi orang cacat.
‘’Jika memang mereka mampu bersaing dan lulus nantinya maka akan kita terima, tidak ada kuota tersendiri dengan pelamar lainnya. Yang kita perlakukan khusus adalah dalam melaksanakan ujian nantinya,’’ terangnya.
Sumber : riaupos.co
0 komentar :
Posting Komentar
Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.