BENGKALIS [ArtikelKeren] NEWS - Tim Terpadu Pemkab Bengkalis terkait aktifitas penambangan pasir laut PT. Tri Martheo di pulau Babi dan Beting Aceh kecamatan Rupat Utara, menyebutkan bahwa perusahaan tersebut memiliki izin operasional yang sah. Izin penambangan pasir laut oleh PT. Tri Martheo diterbitkan oleh Pemprov Riau, dengan radius 4 sampai 12 mill dari lepas pantai.
Asisten II Bidang Pembangunan dan Perekonomian Setdakab Bengkalis Arianto yang ditemui di kantornya, Rabu (18/9/2013) mengatakan bahwa ia bersama tim terpadu telah melaksanakan rapat koordinasi pada pagi hari kemarin. Rapat membahas laporan pelaksanaan tugas tim terpadu tertanggal 2 September 2013, mengenai laporan hasil perjalanan dinas peninjauan penambangan pasir laut di pulau Babi Tanjung Medang kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis.
''PT. Tri Martheo mendapatkan izin penambangan pasir laut dari Pemprov Riau. Soal izin penambangan pasir laut antara 4-12 mill merupakan kewenangan sepenuhnya pihak Provinsi, karena pemerintah kabupaten hanya berhak menerbitkan izin dibawah 4 mill dari bibir pantai. Jadi izin yang diperoleh PT. Tri Martheo adalah sah atau legal,'' terang Arianto.
Lama izin yang didapat perusahaan mitra kerja PT. Sinar Mas Grup tersebut dari Pemprov Riau adalah 5 tahun. Kemudian soal rekomendasi dari bupati Bengkalis yang tidak pernah mengeluarkan izin, karena kalau perizinan sudah menjadi domain provinsi maka kewenangan kabupaten menerbitkan rekomendasi tidak diperlukan lagi.
Pada kesempatan tersebut, Arianto juga membantah keras adanya sinyalemen atau opini yang beredar di kalangan masyarakat, soal dugaan indikasi permainan oleh oknum Pemkab Bengkalis. Bahkan ia menjamin bahwa dalam hal perizinan atau kewenangan penambangan pasir laut di Rupat Utara tersebut sepenuhnya adalah legal.
''Saya jamin, tak ada indikasi dugaan permainan apalagi yang namanya suap oleh oknum Pemkab Bengkalis. Perizinan penambangan pasir di Pulau Babi tersebut sudah sesuai dengan mekanisme, dan tim terpadu sudah menyerahkan laporan mereka ke bupati,'' tambah pria yang juga menjabat pelaksana tugas (Plt) Kadis Pertanian dan Peternakan ini.
Terpisah, Sekretaris Dinas Benny Alcan menyebutkan bahwa tim terpadu Pemkab Bengkalis yang terdiri dari Dinas Pertambangan, Dinas Pendapatan Daerah, Dinas Perhubungan, Badan Lingkungan Hidup dan Satuan Polisi Pamong Praja sudah turun ke lokasi penambangan PT. Tri Martheo beberapa waktu lalu.
''Tim terpadu yang dibentuk tersebut sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat bersama camat Rupat Utara tertanggal 1 Agustus 2013, telah terjadi penambangan pasir laut di Pulau Babi. Selanjutnya, bupati Bengkalis memerintahkan lintas instansi melakukan peninjauan berdasarkan Surat Keputusan nomor 300/DPE-SPT/2013, yang terdiri dari lima SKPD,'' jelas Benny yang ditemui langsung Selasa (17/9/2013).
Ditambah Benny, penambangan oleh perusahaan tersebut digunakan sebagai tanah urug oleh PT. Oleochemichal Sinar Mas untuk areal pabrik seluas 75 hektar dengan ketebalan 0,5-2 meter dengan perkiraan penimbunan pasir laut sebesar 400.000 ribu meter kubik. Penambangan pasir laut itu sendiri menggunakan kapal keruk ''Hulong 98'' dengan cara melakukan penyedotan pasir laut melalui pipa yang berada disisi kiri dan kanan lambung kapal dengan kapasitas 3000 meter kubik perhari.
Asisten II Bidang Pembangunan dan Perekonomian Setdakab Bengkalis Arianto yang ditemui di kantornya, Rabu (18/9/2013) mengatakan bahwa ia bersama tim terpadu telah melaksanakan rapat koordinasi pada pagi hari kemarin. Rapat membahas laporan pelaksanaan tugas tim terpadu tertanggal 2 September 2013, mengenai laporan hasil perjalanan dinas peninjauan penambangan pasir laut di pulau Babi Tanjung Medang kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis.
''PT. Tri Martheo mendapatkan izin penambangan pasir laut dari Pemprov Riau. Soal izin penambangan pasir laut antara 4-12 mill merupakan kewenangan sepenuhnya pihak Provinsi, karena pemerintah kabupaten hanya berhak menerbitkan izin dibawah 4 mill dari bibir pantai. Jadi izin yang diperoleh PT. Tri Martheo adalah sah atau legal,'' terang Arianto.
Lama izin yang didapat perusahaan mitra kerja PT. Sinar Mas Grup tersebut dari Pemprov Riau adalah 5 tahun. Kemudian soal rekomendasi dari bupati Bengkalis yang tidak pernah mengeluarkan izin, karena kalau perizinan sudah menjadi domain provinsi maka kewenangan kabupaten menerbitkan rekomendasi tidak diperlukan lagi.
Pada kesempatan tersebut, Arianto juga membantah keras adanya sinyalemen atau opini yang beredar di kalangan masyarakat, soal dugaan indikasi permainan oleh oknum Pemkab Bengkalis. Bahkan ia menjamin bahwa dalam hal perizinan atau kewenangan penambangan pasir laut di Rupat Utara tersebut sepenuhnya adalah legal.
''Saya jamin, tak ada indikasi dugaan permainan apalagi yang namanya suap oleh oknum Pemkab Bengkalis. Perizinan penambangan pasir di Pulau Babi tersebut sudah sesuai dengan mekanisme, dan tim terpadu sudah menyerahkan laporan mereka ke bupati,'' tambah pria yang juga menjabat pelaksana tugas (Plt) Kadis Pertanian dan Peternakan ini.
Terpisah, Sekretaris Dinas Benny Alcan menyebutkan bahwa tim terpadu Pemkab Bengkalis yang terdiri dari Dinas Pertambangan, Dinas Pendapatan Daerah, Dinas Perhubungan, Badan Lingkungan Hidup dan Satuan Polisi Pamong Praja sudah turun ke lokasi penambangan PT. Tri Martheo beberapa waktu lalu.
''Tim terpadu yang dibentuk tersebut sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat bersama camat Rupat Utara tertanggal 1 Agustus 2013, telah terjadi penambangan pasir laut di Pulau Babi. Selanjutnya, bupati Bengkalis memerintahkan lintas instansi melakukan peninjauan berdasarkan Surat Keputusan nomor 300/DPE-SPT/2013, yang terdiri dari lima SKPD,'' jelas Benny yang ditemui langsung Selasa (17/9/2013).
Ditambah Benny, penambangan oleh perusahaan tersebut digunakan sebagai tanah urug oleh PT. Oleochemichal Sinar Mas untuk areal pabrik seluas 75 hektar dengan ketebalan 0,5-2 meter dengan perkiraan penimbunan pasir laut sebesar 400.000 ribu meter kubik. Penambangan pasir laut itu sendiri menggunakan kapal keruk ''Hulong 98'' dengan cara melakukan penyedotan pasir laut melalui pipa yang berada disisi kiri dan kanan lambung kapal dengan kapasitas 3000 meter kubik perhari.
Sumber : halloriau
0 komentar :
Posting Komentar
Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.