PELALAWAN [ArtikelKeren] NEWS - Sebanyak sebelas wanita yang menjadi pelayan di warung remang-remang di lokasi Jalan Lingkar Pangkalan Kerinci, Rabu malam kemarin (18/9/2013), terjaring razia Satpol PP Pelalawan. Razia warung remang-remang yang diduga kuat juga menyediakan layanan plus-plus ini memang merupakan target Satpol PP untuk meminimalisir Penyakit Masyarakat (Pekat) yang sudah sangat meresahkan. Demikian diungkapkan oleh Kasatpol PP Nifto Anin melalui Sekretarisnya Akhtar, Kamis (19/9/2013) diruang kerjanya.
Menurutnya, sampai saat ini Satpol PP tak henti-hentinya menggelar operasi razia rutin terhadap lokasi-lokasi yang berpotensi menjadi sarang maksiat di Kabupaten Pelalawan terutama Ibukota Pangkalan Kerinci.
"Tadi malam sekitar pukul 23.00 WIB, Satpol PP menuju ke warung remang-remang yang berada di Jalan Lingkar. Saat itu, ada tiga warung yang kita razia dan dua pemilik warungnya kita amankan bersama 9 wanita pelayan warung. Sedangkan untuk alat ada 2 sound sistem yang diamankan," terangnya.
Atas penangkapan ini, sambungnya, sekitar pukul 11.00 Kamis (19/9/2013), Satpol PP menyerahkan ke Dinas Sosial untuk pendataan dan pembinaan selanjutnya setelah menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama.
"Wanita pelayan warung dan pemiliknya berumur antara 22 hingga 37 tahun yang berasal dari Indramayu, Aceh dan Muara Bungo Jambi. Ini penegakan Perda Ketertiban Umum. Kita tetap tegas dan merespon segala laporan masyarakat terutama kembali maraknya Pekat di Kota Pangkalan Kerinci ataupun disejumlah Kecamatan di Kabupaten Pelalawan," pungkasnya.
Menurutnya, sampai saat ini Satpol PP tak henti-hentinya menggelar operasi razia rutin terhadap lokasi-lokasi yang berpotensi menjadi sarang maksiat di Kabupaten Pelalawan terutama Ibukota Pangkalan Kerinci.
"Tadi malam sekitar pukul 23.00 WIB, Satpol PP menuju ke warung remang-remang yang berada di Jalan Lingkar. Saat itu, ada tiga warung yang kita razia dan dua pemilik warungnya kita amankan bersama 9 wanita pelayan warung. Sedangkan untuk alat ada 2 sound sistem yang diamankan," terangnya.
Atas penangkapan ini, sambungnya, sekitar pukul 11.00 Kamis (19/9/2013), Satpol PP menyerahkan ke Dinas Sosial untuk pendataan dan pembinaan selanjutnya setelah menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama.
"Wanita pelayan warung dan pemiliknya berumur antara 22 hingga 37 tahun yang berasal dari Indramayu, Aceh dan Muara Bungo Jambi. Ini penegakan Perda Ketertiban Umum. Kita tetap tegas dan merespon segala laporan masyarakat terutama kembali maraknya Pekat di Kota Pangkalan Kerinci ataupun disejumlah Kecamatan di Kabupaten Pelalawan," pungkasnya.
Sumber : halloriau
0 komentar :
Posting Komentar
Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.