[ArtikelKeren] NEWS - Ketua KPU Riau Ir Tengku Edy Sabli terancam hukuman penjara 1 tahun dan denda Rp50 juta jika yang bersangkutan terus saja tidak mau memenuhi panggilan sidang Komisi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Provinsi Riau.
Dalam sidang ajudikasi yang digelar Komisi Informasi Publik (KIP) Riau di Jalan Tambelan depan Kantor PWI Riau Kamis pagi tadi (12/9) yang dipimpin hakim majelis KIP Riau Mahyuddin Yusdar, Ketua KPU Riau Ir Tengku Edy Sabli tidak hadir dengan alasan sedang bertugas ke Indragiri Hilir.
Sementara Forum Indonesia untuk Tranparan Anggaran (Fitra) Riau sejak Juli 2013 lalu sudah mengkonfirmasi ke Ketua KPU Riau itu berapa besar dan untuk apa saja penggunaan dana Pilgubri Rp280 miliar tersebut. Edy Sabli menurut Peneliti Fitra Riau Triyono Hadi hanya menjelaskan dana Pilgubri Rp282 miliar itu dirinci Rp214 miliar untuk putaran pertama, dan Rp68 miliar untuk putaran kedua Pilgubri 2013. Tapi Edy Sabli tidak merinci dengan jelas misalnya berapa besar dana pencetakan surat suara.
Karena tidak mau merinci penggunaan dana Pilgubri 2013 terkesan menutupi informasi, maka sesuai Undang-Undang KIP Nomor 14/2008 tentang keterbukaan informasi publik maka Fitra Riau menuntut KPU Riau ke pengadilan ajudikasi KIP Riau.
Menurut peneliti Fitra Riau Triyono Hadi sesuai UU 14/2008 itu setiap lembaga publik yang menggunakan dana APBN atau APBD harus terbuka terhadap publik dan tidak dibenarkan menutupi informasi. Kecuali menyangkut kerahasiaan negara, maka itu memang harus dirahasiakan. Tapi ini menyangkut uang negara sesuai UU 14/2008 itu setiap warga negara berhak mendapatkan informasi yang seluas-luasnya dari lembaga publik tidak hanya KPU, tapi kepolisian dan kejaksaan pun tidak boleh menutupi informasi yang tak bersifat rahasia negara.
"Kami sudah menyurati KPU Riau sejak Juli 2013 lalu meminta rincian penggunaan dana Pilgubri 2013 sebesar Rp282 miliar itu. Tapi KPU Riau membalas surat Fitra riau dengan tidak merinci penggunaan dana Pilgubri 2013. Oleh sebab itu kami menggugatnya ke pengadilan KIP Riau," kata Triyono Hadi.
Dalam sidang ajudikasi yang digelar Komisi Informasi Publik (KIP) Riau di Jalan Tambelan depan Kantor PWI Riau Kamis pagi tadi (12/9) yang dipimpin hakim majelis KIP Riau Mahyuddin Yusdar, Ketua KPU Riau Ir Tengku Edy Sabli tidak hadir dengan alasan sedang bertugas ke Indragiri Hilir.
Sementara Forum Indonesia untuk Tranparan Anggaran (Fitra) Riau sejak Juli 2013 lalu sudah mengkonfirmasi ke Ketua KPU Riau itu berapa besar dan untuk apa saja penggunaan dana Pilgubri Rp280 miliar tersebut. Edy Sabli menurut Peneliti Fitra Riau Triyono Hadi hanya menjelaskan dana Pilgubri Rp282 miliar itu dirinci Rp214 miliar untuk putaran pertama, dan Rp68 miliar untuk putaran kedua Pilgubri 2013. Tapi Edy Sabli tidak merinci dengan jelas misalnya berapa besar dana pencetakan surat suara.
Karena tidak mau merinci penggunaan dana Pilgubri 2013 terkesan menutupi informasi, maka sesuai Undang-Undang KIP Nomor 14/2008 tentang keterbukaan informasi publik maka Fitra Riau menuntut KPU Riau ke pengadilan ajudikasi KIP Riau.
Menurut peneliti Fitra Riau Triyono Hadi sesuai UU 14/2008 itu setiap lembaga publik yang menggunakan dana APBN atau APBD harus terbuka terhadap publik dan tidak dibenarkan menutupi informasi. Kecuali menyangkut kerahasiaan negara, maka itu memang harus dirahasiakan. Tapi ini menyangkut uang negara sesuai UU 14/2008 itu setiap warga negara berhak mendapatkan informasi yang seluas-luasnya dari lembaga publik tidak hanya KPU, tapi kepolisian dan kejaksaan pun tidak boleh menutupi informasi yang tak bersifat rahasia negara.
"Kami sudah menyurati KPU Riau sejak Juli 2013 lalu meminta rincian penggunaan dana Pilgubri 2013 sebesar Rp282 miliar itu. Tapi KPU Riau membalas surat Fitra riau dengan tidak merinci penggunaan dana Pilgubri 2013. Oleh sebab itu kami menggugatnya ke pengadilan KIP Riau," kata Triyono Hadi.
Sumber : riaupos.co
0 komentar :
Posting Komentar
Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.