PEKANBARU [ArtikelKeren] NEWS - Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kembali memakan korban. Kali ini menimpa Ika (26) warga jalan Palas, Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru yang harus meregang nyawa akibat kekerasan yang dilakukan sang Suami yang bernama Rusli Hasibuan.
Peristiwa tersebut bermula pada 19 juli lalu, dimana saat itu tersangka mencurigai bunyi pesan masuk dihandphone sang istri. Saat Rusli melihat isi pesan di HP istrinya itu, benar saja, pesan itu berisi kata-kata rayuan dari seseorang yang tidak diketahui dari siapa.
Dari situ pertengkaran dimulai, sempat terjadi adu mulut diantara keduanya hingga tersangka yang memiliki tiga orang anak ini khilaf dan melakukan pemukulan terhadap istri yang telah memberinya tiga buah hati itu, hingga tewas.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Arief Fajar Satria SH SIK MH, Kamis (15/8/2013) saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa KDRT yang memakan korban nyawa itu. " Akibat perbuatan tersangka terancam kurungan 15 tahun penjara,"ujar Kasat.
Dipaparkannya, korban yang babak belur tersebut sempat menjalani perwatan intensif selama 23 hari di Rumah Sakit Santa Maria , Jalan Ahmad Yani, Pekanbaru. Namun, akibat luka yang cukup berat, malang bagi korban nyawanya tidak tertolong. Selasa (13/8/2013) sekitar pukul 22.30 wib ,korban meninggal dunia.
Dalam kasus KDRT tersebut, tersangka Rusli Hasibuan dijerat dengan pasal 44 ayat 3 tentang penghapusan kekerasan dan 351 tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.
Saat ini kasus tersebut telah ditangani oleh Kepolisian Polresta Kota Pekanbaru. Untuk kepentingan penyidikan tersangka terpaksa harus mendekam dibalik jeruji tahanan Polresta Pekanbaru. (Dani)
Peristiwa tersebut bermula pada 19 juli lalu, dimana saat itu tersangka mencurigai bunyi pesan masuk dihandphone sang istri. Saat Rusli melihat isi pesan di HP istrinya itu, benar saja, pesan itu berisi kata-kata rayuan dari seseorang yang tidak diketahui dari siapa.
Dari situ pertengkaran dimulai, sempat terjadi adu mulut diantara keduanya hingga tersangka yang memiliki tiga orang anak ini khilaf dan melakukan pemukulan terhadap istri yang telah memberinya tiga buah hati itu, hingga tewas.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Arief Fajar Satria SH SIK MH, Kamis (15/8/2013) saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa KDRT yang memakan korban nyawa itu. " Akibat perbuatan tersangka terancam kurungan 15 tahun penjara,"ujar Kasat.
Dipaparkannya, korban yang babak belur tersebut sempat menjalani perwatan intensif selama 23 hari di Rumah Sakit Santa Maria , Jalan Ahmad Yani, Pekanbaru. Namun, akibat luka yang cukup berat, malang bagi korban nyawanya tidak tertolong. Selasa (13/8/2013) sekitar pukul 22.30 wib ,korban meninggal dunia.
Dalam kasus KDRT tersebut, tersangka Rusli Hasibuan dijerat dengan pasal 44 ayat 3 tentang penghapusan kekerasan dan 351 tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.
Saat ini kasus tersebut telah ditangani oleh Kepolisian Polresta Kota Pekanbaru. Untuk kepentingan penyidikan tersangka terpaksa harus mendekam dibalik jeruji tahanan Polresta Pekanbaru. (Dani)
Sumber : halloriau














0 komentar :
Posting Komentar
Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.