Dalam setiap kehidupan, ada kesedihan dan kebahagiaan, ada hari dimana kita kehilangan kepercayaan kita, hari dimana teman kita melawan diri kita sendiri. Tapi hari itu tak akan pernah datang saat kita membela suatu hal yang paling berharga dalam hidup ~ @MotivatorSuper

Sabtu, 03 Agustus 2013

PNS Bandel Terancam Hukuman Disiplin

Sabtu, Agustus 03, 2013 By Unknown No comments

PNS Bandel Terancam Hukuman Disiplin
BENGKALIS [ArtikelKeren] NEWS - Para pegawai negeri sipil (PNS) dan honorer di lingkungan Pemkab Bengkalis diingatkan untuk tidak menambah hari libur. Setelah memasuki cuti bersama pada tanggal 5 Agustus, seluruh PNS dan honorer diwajibkan untuk kembali beraktifitas seperti biasa mulai tanggal 12 Agustus. Bagi yang membandel, siap-siap saja terima hukuman sesuai peraturan.

Demikian disampaikan Kasubag Hubungan Antar Lembaga Humas Setkab Bengkalis, Muhammad Tarmizi ditemui di ruang kerjanya, Jumat (2/8/2013). Pernyataan tersebut menindaklanjuti surat edaran Pemkab Bengkalis Nomor: 800/BKD-PK/817 tentang penegasan hari libur dan cuti bersama menyambut Idul Fitri 1434 H, yang ditandatangani Plt Sekdakab Bengkalis H Burhanuddin.

Dikatakan, dalam surat edaran tersebut juga memuat 'ancaman' bagi PNS yang dengan sengaja menambah hari libur tanpa alasan yang bisa diterima. ''Dalam salah satu point SE itu dijelaskan, bahwa bagi PNS di Lingkup Pemkab Bengkalis yan tidak masuk kerja tanpa izin atau dengan sengaja memperpanjang cuti maka akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai PP nomor 53 tahun 2010,'' ungkap Tarmizi.

Keseriusan Pemkab Bengkalis menegakkan aturan seperti yang tercantum dalam SE tersebut, juga dibunyikan dalam salah satu item, bahwa absensi kehadiran PNS pada tanggal 12 Agusutus, harus sudah disampaikan ke Bupati Bengkalis Cq Badan Kepegawaian Daerah (BKD) paling lambat tanggal 13 Agustus.

''Artinya, setelah apel hari Senin, pada hari Selasa laporan absen sudah harus diterima oleh pak Bupati atau BKD Bengkalis,'' ujarnya.

Memperpanjang cuti hanya diperbolehkan bagi PNS yang sakit, cuti bersalin, dan cuti karena alasan penting yang sifatnya mendesak. ''Cuti bersama menyambut Idul Fitri tidak berlaku bagi unit kerja yang melakukan pelayanan umum seperti RSUD dan Puskesmas,'' kata Tarmizi lagi.

Ditanya soal larangan membawa mudik mobil dinas, kata Tarmizi sejauh ini belum ada pemberitahun resmi dari Bupati maupun Sekretaris Daerah tentang larangan membawa mudik Mobdin.

''Sepertinya tidak ada larangan membawa mobil dinas, seperti juga tahun-tahun sebelumnya. Tapi untuk lebih pastinya, saya akan tanyakan dulu, apakah boleh dibawa mudik atau tidak,'' jelas Tarmizi. (Zulkarnaen/MRNetwork)

Sumber : halloriau

0 komentar :

Posting Komentar

Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.


http://artikelkeren27.blogspot.com/2014/01/hasil-seleksi-cpns-kota-pekanbaru-2013.html

http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-kelulusan-cpns-kementerian.html


http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-daftar-nilai-tkd-dan-tkb.html



http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-daftar-nilai-tkd-dan-tkb.html



http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-indragiri.html


http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-kuantan.html
http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-siak-2013.html










PETUNJUK PENGGUNAAN