BUKIT BATU [ArtikelKeren] NEWS - Bupati Bengkalis menyampaikan 14.000 hektar lahan yang dipinjamkan pemerintah pusat harus diberikan kepada 5.000 kepala keluarga (KK). Ini diungkapkan Bupati saat pembagian Surat Keputusan (SK) Pencadangan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) dan Kebun Bibit Rakyat (KBR) di Desa Buruk bakul, Kecamatan Bukit Batu, beberapa waktu yang lalu.
Dikatakan, HTR dan KBR ini merupakan program nasional dan daerah. Dimana masyarakat dituntut untuk menjaga dan mengamankan kawasan hutan lindung. Untuk itu, dengan diberikannya kepada masyarakat akan lebih terjamin penggunaannya dibandingkan kepada perusahaan.
"Yang pertama kita lakukan, bagaimana mengambkan fungsi hutan tetap menjadi hutan. Kedua, bagaimana kita mengendalikan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), dan mengkelola kawasan gambut dan tata airnya. Ketiga, bagaimana kita mengentaskan kemiskinan melalui program HTR dan KBR ini. Sehingga, nantinya bisa meningkatkan perekonomian masyarakat dan masyarakat kita harapkan tidak lagi merambah hutan dan lahan secara ilegal," paparnya.
Bupati juga menjelaskan, dengan adanya KBR dan HTR ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis berharap bisa menaikan perekonomian masyarakat dikalangan bawah. Sehingga masyarakat mampu memiliki mata pencaharian yang tetap dan menguntungkan. Sehingga Pemkab Bengkalis nantinya hanya memantau bagaimana perkembangan HTR dan KBR yang dipinjamkan kepada masyarakat untuk dikelola dengan bijak.
"Kita berharap, dengan adanya HTR dan KBR ini kemiskinan di desa bisa diminimalisir. Karena dari hasil hutan dan lahan melalui pohon karet, harga jual hasilnya sangat menjanjikan. Sehingga masyarakat tidak lagi melakukan perambahan hutan dan lahan secara ilegal lagi. Karena mereka sudah memiliki penghasilan yang pasti dari hutan dan lahan yang mereka kelola dengan baik," tegasnya.
Bupati juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mensia-siakan kesempatan yang telah diberikan sebagai loncatan menuju perekonomian dan kesejahteraan keluarga. "Pemerintah pusat hanya meminjamkan, tugas kita merawat dan menjaga agar hutan dan lahan tersebut tetap lestari," tutupnya. (Alfisnardo)
Dikatakan, HTR dan KBR ini merupakan program nasional dan daerah. Dimana masyarakat dituntut untuk menjaga dan mengamankan kawasan hutan lindung. Untuk itu, dengan diberikannya kepada masyarakat akan lebih terjamin penggunaannya dibandingkan kepada perusahaan.
"Yang pertama kita lakukan, bagaimana mengambkan fungsi hutan tetap menjadi hutan. Kedua, bagaimana kita mengendalikan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), dan mengkelola kawasan gambut dan tata airnya. Ketiga, bagaimana kita mengentaskan kemiskinan melalui program HTR dan KBR ini. Sehingga, nantinya bisa meningkatkan perekonomian masyarakat dan masyarakat kita harapkan tidak lagi merambah hutan dan lahan secara ilegal," paparnya.
Bupati juga menjelaskan, dengan adanya KBR dan HTR ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis berharap bisa menaikan perekonomian masyarakat dikalangan bawah. Sehingga masyarakat mampu memiliki mata pencaharian yang tetap dan menguntungkan. Sehingga Pemkab Bengkalis nantinya hanya memantau bagaimana perkembangan HTR dan KBR yang dipinjamkan kepada masyarakat untuk dikelola dengan bijak.
"Kita berharap, dengan adanya HTR dan KBR ini kemiskinan di desa bisa diminimalisir. Karena dari hasil hutan dan lahan melalui pohon karet, harga jual hasilnya sangat menjanjikan. Sehingga masyarakat tidak lagi melakukan perambahan hutan dan lahan secara ilegal lagi. Karena mereka sudah memiliki penghasilan yang pasti dari hutan dan lahan yang mereka kelola dengan baik," tegasnya.
Bupati juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mensia-siakan kesempatan yang telah diberikan sebagai loncatan menuju perekonomian dan kesejahteraan keluarga. "Pemerintah pusat hanya meminjamkan, tugas kita merawat dan menjaga agar hutan dan lahan tersebut tetap lestari," tutupnya. (Alfisnardo)
Sumber : halloriau
0 komentar :
Posting Komentar
Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.