BAGANSIAPIAPI [ArtikelKeren] NEWS - Kalau tidak ada arang melintang, Kasus Perkara Pembakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang terjadi di wilayah Kabupaten Rokan Hilir beberapa waktu lalu sudah masuk babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bagansiapiapi akan menyidangkan perkara Karhutla ini pada minggu depan.
"Kalau tidak ada perubahan, berkas perkara Karhutla yang terjadi di Rohil beberapa waktu lalu, sudah mulai di sidangkan pada minggu depan,"kata Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Bagansiapiapi, Arwin Adinata MH, Jum'at (22/8/2013) di Bagansiapiapi.
Dijelaskannya, Kasus berkas Karhutla sudah semuanya di serahkan oleh pihak kepolisian kepada Kajaksaan Bagansiapiapi untuk dilakukan penuntutan, dan Kejaksaan saat ini sedang melakukan penelitian dan menyusun penuntutan terhadap berkas yang telah di serahkan.
''Secara keseluruhan semua berkas sudah di serahkan ke Kejaksaan oleh kepolisian, namun belum semua ada yang lengkap, artinya yang sebagian ada yang lengkap atau P21 dan saat ini sudah masuk di pengadilan, dan sebagiannya belum. yang belum lengkap terus dilakukan penyidikan dan di teliti oleh jaksa. Berkas yang lengkap ini yang akan pertama di sidangkan,"cetus Arwin.
Terhadap tersangka dalam Karhutla, tambahnya, ada berjumlah sembilan orang dan saat ini dalam tahanan kepolisian. Namun dalam persidangan nantinya tersangka ini akan di bawa di pengadilan pada minggu depan untuk di persidangkan.
Terhadap keterlibatan pihak perusahaan dalam Karhutla, jelasnya. jaksa penyidik tidak dapat memastikan. Namun dari berkas yang dilakukan penyelidikan semua tersangka rata-rata pada masyarakat biasa,"di Rohil belum ada keterlibatan perusahaan Karhutla, namun belum pasti tergantung dalam persidangan nantinya. Kalau pun ada akan di lakukan peyelidikan lebih lanjut hingga persoalan ini sampai selesai,"kata Arwin.(Artudianto/MRNetwork)
"Kalau tidak ada perubahan, berkas perkara Karhutla yang terjadi di Rohil beberapa waktu lalu, sudah mulai di sidangkan pada minggu depan,"kata Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Bagansiapiapi, Arwin Adinata MH, Jum'at (22/8/2013) di Bagansiapiapi.
Dijelaskannya, Kasus berkas Karhutla sudah semuanya di serahkan oleh pihak kepolisian kepada Kajaksaan Bagansiapiapi untuk dilakukan penuntutan, dan Kejaksaan saat ini sedang melakukan penelitian dan menyusun penuntutan terhadap berkas yang telah di serahkan.
''Secara keseluruhan semua berkas sudah di serahkan ke Kejaksaan oleh kepolisian, namun belum semua ada yang lengkap, artinya yang sebagian ada yang lengkap atau P21 dan saat ini sudah masuk di pengadilan, dan sebagiannya belum. yang belum lengkap terus dilakukan penyidikan dan di teliti oleh jaksa. Berkas yang lengkap ini yang akan pertama di sidangkan,"cetus Arwin.
Terhadap tersangka dalam Karhutla, tambahnya, ada berjumlah sembilan orang dan saat ini dalam tahanan kepolisian. Namun dalam persidangan nantinya tersangka ini akan di bawa di pengadilan pada minggu depan untuk di persidangkan.
Terhadap keterlibatan pihak perusahaan dalam Karhutla, jelasnya. jaksa penyidik tidak dapat memastikan. Namun dari berkas yang dilakukan penyelidikan semua tersangka rata-rata pada masyarakat biasa,"di Rohil belum ada keterlibatan perusahaan Karhutla, namun belum pasti tergantung dalam persidangan nantinya. Kalau pun ada akan di lakukan peyelidikan lebih lanjut hingga persoalan ini sampai selesai,"kata Arwin.(Artudianto/MRNetwork)
Sumber : halloriau
0 komentar :
Posting Komentar
Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.