DUMAI [ArtikelKeren] NEWS - Kepolisian Resort Kota Dumai akhirnya menetapkan Bos PT Kuala Lumpur Kempong (KLK), Broderick Chin sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama tiga hari.
Broderick Chin ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti melakukan penghinaan terhadap bendera merah putih.
Kapolres Dumai, AKBP Yudi Kurniawan kepada wartawan mengatakan, Broderick Chin telah ditetapkan menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan dan mendengarkan keterangan saksi.
"Setelah mendengarkan keterangan saksi, akhirnya Broderick Chin ditetapkan sebagai tersangka, saat ini petunjuk dan barang bukti sudah dinyatakan lengkap," Kata AKBP Yudi Kurniawan, Kamis (22/8/2013).
Broderick Chin diketahui menjabat sebagai pimpinan di PT KLK yang bergerak di bidang kelapa sawit (CPO). Broderick Chin merupakan warga kebangsaan Malaysia yang telah menghina bendera kebangsaan Indonesia. Kepada bawahannya, Broderick Chin mengatakan "Bisa tidak bendera merah putih diganti dengan kolor merah miliknya".
Saat ini Broderick Chin ditahan di Mapolres Dumai untuk menjalankan pemeriksaan atas perbuatannya karena telah menghina bendera kebangsaan RI. (bambang/MRNetwork)
Broderick Chin ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti melakukan penghinaan terhadap bendera merah putih.
Kapolres Dumai, AKBP Yudi Kurniawan kepada wartawan mengatakan, Broderick Chin telah ditetapkan menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan dan mendengarkan keterangan saksi.
"Setelah mendengarkan keterangan saksi, akhirnya Broderick Chin ditetapkan sebagai tersangka, saat ini petunjuk dan barang bukti sudah dinyatakan lengkap," Kata AKBP Yudi Kurniawan, Kamis (22/8/2013).
Broderick Chin diketahui menjabat sebagai pimpinan di PT KLK yang bergerak di bidang kelapa sawit (CPO). Broderick Chin merupakan warga kebangsaan Malaysia yang telah menghina bendera kebangsaan Indonesia. Kepada bawahannya, Broderick Chin mengatakan "Bisa tidak bendera merah putih diganti dengan kolor merah miliknya".
Saat ini Broderick Chin ditahan di Mapolres Dumai untuk menjalankan pemeriksaan atas perbuatannya karena telah menghina bendera kebangsaan RI. (bambang/MRNetwork)
Sumber : halloriau
0 komentar :
Posting Komentar
Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.