PEKANBARU [ArtikelKeren] NEWS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau telah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilgubri 4 September sebanyak 4.000.459 orang. Namun KPU mengakui masih terdapat warga yang seharusnya sudah memiliki hak pilih namun tidak tercantum di DPT.
Ketua KPU Riau Tengku Edi Sabli saat dikonfirmasi usai rapat pleno penetapan DPT Riau mengakui, masih banyak warga yang belum terdaftar di DPT. Tetapi hal itu tidak menjadi halangan jika warga tersebut menyalurkan hak pilihnya meskipun tidak terdaftar di DPT, dengan syarat membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan melaporkannya ke Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) setempat.
"Masyarakat yang tidak terdaftar tetap bisa memberikan hak suaranya. Bisa dengan menggunakan KTPnya dan melapor terlebih dahulu ke KPPS," jelas Edi kepada halloriau.com, Kamis (24/7/2013).
Bagi yang tidak memiliki KTP juga bisa memberikan hak suaranya asalkan ada surat domisili yang direkomendasikan dari Lurah atau Kepala Desa setempat dan melapor ke KPPS. Namun, tetap saja dalam hal ini sesuai dengan peraturan pemilih yang seperti ini hanya diberi waktu satu jam untuk menyumbangkan hak suaranya, yakni sejak pukul 12.00 - 13.00 wib.
"Berdasarkan peraturan juga diberikan batas waktu. Mulai dari pukul 12 sampai dengan pukul 1 siang. Lewat dari itu tidak bisa memilih lagi," lanjutnya.
Lebih jauh disampaikan Ketua KPU ini, pemilih yang seperti ini akan tetap didata nantinya untuk memenuhi administrasi dan pemilihan dilakukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) terdekat sesuai dengan domisili.
"Petugas setempat akan tetap mendata. Bagi masyarakat yang memilih seperti ini dan pemilihan dapat dilakukan di TPS terdekat dari domisilinya," sebutnya lagi.
Waluapun demikian menurut pria yang juga menjabat sebagai Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Kabupaten Pelalawan ini mengatakan, pemilih yang dimaksud harusnya warga yang sudah terdaftar sebagai penduduk Riau, minimal enam bulan sebelum ditentukanya Daftar Pemilih Sementara (DPS). Jadi bagi masyarakat pendatang yang baru menjadi penduduk Riau pada Januari 2013 tidak bisa memilih.
" Dengan ketentuan masyarakat yang memilih ini adalah masyarakat yang memang telah menjadi penduduk Riau, enam bulan sebelum penentapan DPS. Kalau dia baru datang dan menjadi penduduk Riau tidak bisa memilih," jelasnya.(Dani)
Ketua KPU Riau Tengku Edi Sabli saat dikonfirmasi usai rapat pleno penetapan DPT Riau mengakui, masih banyak warga yang belum terdaftar di DPT. Tetapi hal itu tidak menjadi halangan jika warga tersebut menyalurkan hak pilihnya meskipun tidak terdaftar di DPT, dengan syarat membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan melaporkannya ke Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) setempat.
"Masyarakat yang tidak terdaftar tetap bisa memberikan hak suaranya. Bisa dengan menggunakan KTPnya dan melapor terlebih dahulu ke KPPS," jelas Edi kepada halloriau.com, Kamis (24/7/2013).
Bagi yang tidak memiliki KTP juga bisa memberikan hak suaranya asalkan ada surat domisili yang direkomendasikan dari Lurah atau Kepala Desa setempat dan melapor ke KPPS. Namun, tetap saja dalam hal ini sesuai dengan peraturan pemilih yang seperti ini hanya diberi waktu satu jam untuk menyumbangkan hak suaranya, yakni sejak pukul 12.00 - 13.00 wib.
"Berdasarkan peraturan juga diberikan batas waktu. Mulai dari pukul 12 sampai dengan pukul 1 siang. Lewat dari itu tidak bisa memilih lagi," lanjutnya.
Lebih jauh disampaikan Ketua KPU ini, pemilih yang seperti ini akan tetap didata nantinya untuk memenuhi administrasi dan pemilihan dilakukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) terdekat sesuai dengan domisili.
"Petugas setempat akan tetap mendata. Bagi masyarakat yang memilih seperti ini dan pemilihan dapat dilakukan di TPS terdekat dari domisilinya," sebutnya lagi.
Waluapun demikian menurut pria yang juga menjabat sebagai Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Kabupaten Pelalawan ini mengatakan, pemilih yang dimaksud harusnya warga yang sudah terdaftar sebagai penduduk Riau, minimal enam bulan sebelum ditentukanya Daftar Pemilih Sementara (DPS). Jadi bagi masyarakat pendatang yang baru menjadi penduduk Riau pada Januari 2013 tidak bisa memilih.
" Dengan ketentuan masyarakat yang memilih ini adalah masyarakat yang memang telah menjadi penduduk Riau, enam bulan sebelum penentapan DPS. Kalau dia baru datang dan menjadi penduduk Riau tidak bisa memilih," jelasnya.(Dani)
Sumber : halloriau














0 komentar :
Posting Komentar
Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.