TEMBILAHAN [ArtikelKeren] NEWS - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pasir Mas, Kecamatan Batang Tuaka merekomendasikan penonaktifan Kepala Desa Pasir Mas, M. Arsyad. Rekomendasi mengacu kepada aspirasi masyarakat yang sudah resah dengan perilaku Kades tersebut.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari lapangan, rekomendasi pemberhentian Kades ini dihasilkan pada rapat BPD, beberapa waktu lalu di Kantor Kepala Desa Pasir Mas.
Rapat yang dipimpin Ketua BPD, Adnan dan Wakilnya, Rahman ini dihadiri tokoh masyarakat, tokoh agama, para Ketua RT/RW dan Kepala Dusun serta tokoh pemuda.
Dalam pertemuan ini dibahas berbagai hal yang selama ini diresahkan warga atas kepemimpinan dan perilaku amoral Kades M. Arsyad.
Diantaranya, tidak diakuinya puluhan Kepala Keluarga sebagai warganya oleh M. Arsyad, administrasi pemerintahan desa yang 'amburadul' dan melakukan perubahan tatanan pemerintahan secara sepihak tanpa melibatkan unsur desa lainnya, seperti perubahan RT 9 menjadi RT 10.
Serta permasalahan yang paling krusial dibahas yakni perilaku M. Arsyad yang berselingkuh dengan isteri warganya, bahkan sempat dipergoki warga saat sedang berduaan. Warga menilai perilaku pemimpin semacam ini telah mencoreng nama desa dan tidak layak lagi menjadi kepala desa.
Wakil Ketua BPD Pasir Mas, Rahman membenarkan adanya surat rekomendasi pemberhentian Kepala Desa Pasir Mas, M. Arsyad tersebut. Surat ini akan dilayangkan kepada pihak Pemkab Inhil.
"Surat rekomendasi penonaktifan Kades Pasir Mas, M. Arsyad akan kami sampaikan kepada Bupati Inhil besok (Senin, 15/7/2013). Juga ditembuskan kepada Ketua DPRD Inhil, Kepala BPMPD Inhil, Camat Batang Tuaka dan Kades Pasir Mas," jawab Rahman ketika dikonfirmasi, Minggu (14/7/2013).
Terangnya, surat rekomendasi ini berisikan permintaan penonaktifan Kades Pasir Mas, M. Arsyad, penunjukan Pelaksana Tugas Kades bagi tetap berjalannya roda pemerintahan di desa dan pengesahan Parit Ujung Saal sebagai bagian desa Desa Pasir Mas (selama ini tidak diakui Kades M. Arsyad).(zulfadli/MRNetwork)
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari lapangan, rekomendasi pemberhentian Kades ini dihasilkan pada rapat BPD, beberapa waktu lalu di Kantor Kepala Desa Pasir Mas.
Rapat yang dipimpin Ketua BPD, Adnan dan Wakilnya, Rahman ini dihadiri tokoh masyarakat, tokoh agama, para Ketua RT/RW dan Kepala Dusun serta tokoh pemuda.
Dalam pertemuan ini dibahas berbagai hal yang selama ini diresahkan warga atas kepemimpinan dan perilaku amoral Kades M. Arsyad.
Diantaranya, tidak diakuinya puluhan Kepala Keluarga sebagai warganya oleh M. Arsyad, administrasi pemerintahan desa yang 'amburadul' dan melakukan perubahan tatanan pemerintahan secara sepihak tanpa melibatkan unsur desa lainnya, seperti perubahan RT 9 menjadi RT 10.
Serta permasalahan yang paling krusial dibahas yakni perilaku M. Arsyad yang berselingkuh dengan isteri warganya, bahkan sempat dipergoki warga saat sedang berduaan. Warga menilai perilaku pemimpin semacam ini telah mencoreng nama desa dan tidak layak lagi menjadi kepala desa.
Wakil Ketua BPD Pasir Mas, Rahman membenarkan adanya surat rekomendasi pemberhentian Kepala Desa Pasir Mas, M. Arsyad tersebut. Surat ini akan dilayangkan kepada pihak Pemkab Inhil.
"Surat rekomendasi penonaktifan Kades Pasir Mas, M. Arsyad akan kami sampaikan kepada Bupati Inhil besok (Senin, 15/7/2013). Juga ditembuskan kepada Ketua DPRD Inhil, Kepala BPMPD Inhil, Camat Batang Tuaka dan Kades Pasir Mas," jawab Rahman ketika dikonfirmasi, Minggu (14/7/2013).
Terangnya, surat rekomendasi ini berisikan permintaan penonaktifan Kades Pasir Mas, M. Arsyad, penunjukan Pelaksana Tugas Kades bagi tetap berjalannya roda pemerintahan di desa dan pengesahan Parit Ujung Saal sebagai bagian desa Desa Pasir Mas (selama ini tidak diakui Kades M. Arsyad).(zulfadli/MRNetwork)
Sumber : halloriau
Editor : Ananda Donie
0 komentar :
Posting Komentar
Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.