PEKANBARU [ArtikelKeren] NEWS - Ditreskrimsus Polda Riau, mengakui kasus penggerebekan gudang gula milik tersangka Tongseng saat ini sudah memasuki tahap pelengkapan berkas.
"Untuk itu kepolisian masih berkordinasi dengan penyidik aparatur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Berkas Tongseng ini sudah kita limpahkan ke Kejaksaan, kita hanya tinggal melengkapi beberapa kekurangannya saja,"ujar Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Ade Johan Sinaga, kepada Halloriau.com, Senin (15/7/2013).
Ia menjelaskan, Tongseng ditetapkan tersangka oleh Polda Riau setelah penangkapan 150 sak karung gula yang disita petugas, Selasa (8/1/2013) lalu, dari lokasi pembongkaran gula dan beras di Siak. Saat penangkapan tersebut dilakukan, di lokasi itu juga sedang berlangsung pergantian karung gula dari bermerk produksi Thailand ke karung gula putih milik PT Gunung Madu Plantations dengan berat 50 kilogram setiap karungnya. "Jika sudah lengkap, BAPnya kejaksaan pasti akan P21 kan kasus ini," paparnya.
Disinggung mengenai kondisi tersangka yang tidak dilakukan penahanan, Ade juga membenarkannya. Ia menegaskan, tidak mesti semua tersangka harus ditahan. Jika tersangka yang bersangkutan bisa koperatif, tidak melarikan diri dan tidak merusak barang bukti, maka penahanan pun tak wajib dilakukan.
Ditempat terpisah Kasipenkum Kejati Riau Adre Ridwan menyebutkan, pulang balik berkas memang benar terjadi. Tapi tujuannya untuk melengkapi berkas saja, agar tidak ada kelemahan saat persidangan nanti. "Jadi kita serius untuk P21 kasus ini, dan bukan sengaja untuk mengambangkannya agar tidak naik. Sebab kalau dia bebas saat persidangan, nama aparatur kejaksaan yang akan buruk,"tegasnya.
Dalam melengkapi berkas Tongseng tersebut, lanjut Andre. Penyidik kejaksaan memberikan pentunjuk terhadap penyidik kepolisian dimana kurang bahannya. "Untuk itu sabar saja, kasus ini pasti akan naik di meja hijau,"ungkapnya.
Untuk diketahui, setelah sebelumnya dilepas oleh Polda Riau, tersangka Tongseng kemudian ditangkap aparat Polresta Pekanbaru, di lokasi yang berbeda dengan perkara yang hampir sama.
Namun pengulangan perbuatan ini bukan menjadi pertimbangan Polresta Pekanbaru untuk melakukan penahanan terhadap tersangka Tongseng. Polresta Pekanbaru kemabali tidak menahan tersangka dengan alasan sakit. (Aulia)
"Untuk itu kepolisian masih berkordinasi dengan penyidik aparatur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Berkas Tongseng ini sudah kita limpahkan ke Kejaksaan, kita hanya tinggal melengkapi beberapa kekurangannya saja,"ujar Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Ade Johan Sinaga, kepada Halloriau.com, Senin (15/7/2013).
Ia menjelaskan, Tongseng ditetapkan tersangka oleh Polda Riau setelah penangkapan 150 sak karung gula yang disita petugas, Selasa (8/1/2013) lalu, dari lokasi pembongkaran gula dan beras di Siak. Saat penangkapan tersebut dilakukan, di lokasi itu juga sedang berlangsung pergantian karung gula dari bermerk produksi Thailand ke karung gula putih milik PT Gunung Madu Plantations dengan berat 50 kilogram setiap karungnya. "Jika sudah lengkap, BAPnya kejaksaan pasti akan P21 kan kasus ini," paparnya.
Disinggung mengenai kondisi tersangka yang tidak dilakukan penahanan, Ade juga membenarkannya. Ia menegaskan, tidak mesti semua tersangka harus ditahan. Jika tersangka yang bersangkutan bisa koperatif, tidak melarikan diri dan tidak merusak barang bukti, maka penahanan pun tak wajib dilakukan.
Ditempat terpisah Kasipenkum Kejati Riau Adre Ridwan menyebutkan, pulang balik berkas memang benar terjadi. Tapi tujuannya untuk melengkapi berkas saja, agar tidak ada kelemahan saat persidangan nanti. "Jadi kita serius untuk P21 kasus ini, dan bukan sengaja untuk mengambangkannya agar tidak naik. Sebab kalau dia bebas saat persidangan, nama aparatur kejaksaan yang akan buruk,"tegasnya.
Dalam melengkapi berkas Tongseng tersebut, lanjut Andre. Penyidik kejaksaan memberikan pentunjuk terhadap penyidik kepolisian dimana kurang bahannya. "Untuk itu sabar saja, kasus ini pasti akan naik di meja hijau,"ungkapnya.
Untuk diketahui, setelah sebelumnya dilepas oleh Polda Riau, tersangka Tongseng kemudian ditangkap aparat Polresta Pekanbaru, di lokasi yang berbeda dengan perkara yang hampir sama.
Namun pengulangan perbuatan ini bukan menjadi pertimbangan Polresta Pekanbaru untuk melakukan penahanan terhadap tersangka Tongseng. Polresta Pekanbaru kemabali tidak menahan tersangka dengan alasan sakit. (Aulia)
Sumber : halloriau
0 komentar :
Posting Komentar
Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.