BENGKALIS [ArtikelKeren] NEWS - Dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) Syaifullah Almasrul (34) dan Suardi (34), terdakwa kasus tindak pidana penyalahgunaan sabu-sabu dituntut 1 tahun dan 6 bulan penjara dalam persidangan yang digelar, Kamis (18/7/2013). Keduanya ditangkap saat sedang asik nyabu di Kantor Bupati Bengkalis, 23 Maret silam.
Selain Syaifullah dan Suardi, tuntutan yang sama juga diberikan kepada Reffi Erizal, salah seorang karyawan BUMD PT BLJ Bengkalis. Reffi juga ditangkap bersamaan dengan Syaifullah dan Suardi.
Dalam sidang agenda tuntutan dipimpin Ketua Majelis Sarah Louis Simanjuntak, 2 hakim anggota, Jhonson P dan Edwin, menurut JPU terdakwa Syaifullah, Suardi dan Reffi telah terbukti dan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menggunakan narkotika golongan I dalam pasal 127 ayat (1) huruf a, UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Sementara itu kuasa hukum ketiga terdakwa, Windrayanto menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas pebuatan kliennya yang sangat tidak pantas dipandang masyarakat Kabupaten Bengkalis. Diakui itu adalah kekhilafan kliennya bukan faktor kesengajaan.
''Harapan saya tentunya kepada majelis hakim hukuman yang seringan-ringannya, dari apa yang dituntutkan oleh rekan kita jaksa penuntut karena klien kami juga tulang punggung keluarganya,'' ujar Windrayanto kepada wartawan, Jum'at (19/7/2013).
Seperti diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian resor (Polres) Bengkalis melakukan pengerebekan di Ruang Staf Ahli Bupati Bengkalis, Sabtu (23/3). Dari operasi itu, polisi berhasil meringkus 3 tersangka dan 2 diantaranya adanya PNS di lingkungan Pemkab Bengkalis. (Zulkarnaen/MRNetwork)
Selain Syaifullah dan Suardi, tuntutan yang sama juga diberikan kepada Reffi Erizal, salah seorang karyawan BUMD PT BLJ Bengkalis. Reffi juga ditangkap bersamaan dengan Syaifullah dan Suardi.
Dalam sidang agenda tuntutan dipimpin Ketua Majelis Sarah Louis Simanjuntak, 2 hakim anggota, Jhonson P dan Edwin, menurut JPU terdakwa Syaifullah, Suardi dan Reffi telah terbukti dan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menggunakan narkotika golongan I dalam pasal 127 ayat (1) huruf a, UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Sementara itu kuasa hukum ketiga terdakwa, Windrayanto menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas pebuatan kliennya yang sangat tidak pantas dipandang masyarakat Kabupaten Bengkalis. Diakui itu adalah kekhilafan kliennya bukan faktor kesengajaan.
''Harapan saya tentunya kepada majelis hakim hukuman yang seringan-ringannya, dari apa yang dituntutkan oleh rekan kita jaksa penuntut karena klien kami juga tulang punggung keluarganya,'' ujar Windrayanto kepada wartawan, Jum'at (19/7/2013).
Seperti diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian resor (Polres) Bengkalis melakukan pengerebekan di Ruang Staf Ahli Bupati Bengkalis, Sabtu (23/3). Dari operasi itu, polisi berhasil meringkus 3 tersangka dan 2 diantaranya adanya PNS di lingkungan Pemkab Bengkalis. (Zulkarnaen/MRNetwork)
Sumber : halloriau
0 komentar :
Posting Komentar
Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.