PEKANBARU [ArtikelKeren] NEWS - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau menuding Lima pasang calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau yang akan bertarung 4 September mendatang melanggar aturan kampanye.
Selain banyak atribut partai dan pasangan calon disejumlah ruas jalan di Pekanbaru dan kabupaten Kota lainnya, aktifitas pasangan calon yang sebagain merupakan Kepala dan Wakil Kepala Daerah juga rentan dimanfaatkan untuk kampanye diluar jadwal yang telah ditentukan.
Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Riau, Edy Syarifudin kepada halloriau.com, Minggu (14/7/2013).
"Data pelanggaran berdasarkan pasangan, semuanya melakukan atau menyalahi peraturan," ujarnya.
Menurut Edy memang tidak ada data konkritnya untuk seluruh Riau dan data pelanggaran yang terjadi di Kota Pekanbaru sendiri tidak bisa menjadi ukuran.
"Kalau jumlahnya tentu saja beragam. Ya, kalau kita hanya melihat yang terjadi di Kota tidak bisa kita jadikan ukuran," sebutnya.
Menurut Edi tim-tim pasangan yang bersangkutan yang telah memasang atribut-atribut tersebut menunjukan tidak profesional.
"Pada intinya lima pasang telah melakukan pelanggaran. Kalau jumlah pastinya beragam. Kegiatan memasang atribut melakukan secara sporadis yang menujukan tim kampanye tidak melakukan kerja dengan profesional," sebutnya.
Untuk itu Bawaslu kembali mengingatkan agar masing-masing tim tidak lagi memasang atribut-atribut kampanye, hingga memasuki tahapan kampanye tanggal 18-31 Agusutus 2013.
"Ya, tentu saja mereka harus memasang atribut ini nanti saat tahapan kampanye sudah berjalan," jelasnya.
Seperti diketahui beberapa waktu lalu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau telah membongkar atribut alat peraga calon Gubernur (Cagub) dan partai politik karena dinilai menyalahi aturan kampanye pada Pilkada Riau, di Pekanbaru.
Pelanggaran aturan kampanye ini jelas Edi, sudah diatur dalam ketentuan pidana pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah pada pasal 116 ayat (2) UU nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua UU Nomor 32 tahun 2004 tentang pemda.
Dimana dalam penjelasan ini bisa saja
berpotensi mendapatkan sanksi kurungan 18 bulan penjara atau denda Rp6 juta. Sanksi tersebut bakal diajukan ke penegak hukum kalau tim kampanye masing-masing pasangan calon tidak menurunkan alat peraga.
"Ya, bisa saja terkena sanksi sesuai dengan peraturan yang ada jika melakukan kampanye diluar jadwal atau tahapan yang sudah ditetapkan," tutupnya.
Seperti diketahui Pilkada Riau akan diikuti oleh lima pasangan Cagub dan Cawagub. Para pasangan politik itu sesuai dengan nomor urutnya antara lain Herman Abdullah-Agus Widayat (1), Anas Maamun-Arsyadjuliandi Rahman (2), Lukman Edi-Suryadi Khusaini (3), Achmad-Masrul Kasmy (4), dan Jon Erizal-Mambang Mit (5).(Dani)
Selain banyak atribut partai dan pasangan calon disejumlah ruas jalan di Pekanbaru dan kabupaten Kota lainnya, aktifitas pasangan calon yang sebagain merupakan Kepala dan Wakil Kepala Daerah juga rentan dimanfaatkan untuk kampanye diluar jadwal yang telah ditentukan.
Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Riau, Edy Syarifudin kepada halloriau.com, Minggu (14/7/2013).
"Data pelanggaran berdasarkan pasangan, semuanya melakukan atau menyalahi peraturan," ujarnya.
Menurut Edy memang tidak ada data konkritnya untuk seluruh Riau dan data pelanggaran yang terjadi di Kota Pekanbaru sendiri tidak bisa menjadi ukuran.
"Kalau jumlahnya tentu saja beragam. Ya, kalau kita hanya melihat yang terjadi di Kota tidak bisa kita jadikan ukuran," sebutnya.
Menurut Edi tim-tim pasangan yang bersangkutan yang telah memasang atribut-atribut tersebut menunjukan tidak profesional.
"Pada intinya lima pasang telah melakukan pelanggaran. Kalau jumlah pastinya beragam. Kegiatan memasang atribut melakukan secara sporadis yang menujukan tim kampanye tidak melakukan kerja dengan profesional," sebutnya.
Untuk itu Bawaslu kembali mengingatkan agar masing-masing tim tidak lagi memasang atribut-atribut kampanye, hingga memasuki tahapan kampanye tanggal 18-31 Agusutus 2013.
"Ya, tentu saja mereka harus memasang atribut ini nanti saat tahapan kampanye sudah berjalan," jelasnya.
Seperti diketahui beberapa waktu lalu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau telah membongkar atribut alat peraga calon Gubernur (Cagub) dan partai politik karena dinilai menyalahi aturan kampanye pada Pilkada Riau, di Pekanbaru.
Pelanggaran aturan kampanye ini jelas Edi, sudah diatur dalam ketentuan pidana pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah pada pasal 116 ayat (2) UU nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua UU Nomor 32 tahun 2004 tentang pemda.
Dimana dalam penjelasan ini bisa saja
berpotensi mendapatkan sanksi kurungan 18 bulan penjara atau denda Rp6 juta. Sanksi tersebut bakal diajukan ke penegak hukum kalau tim kampanye masing-masing pasangan calon tidak menurunkan alat peraga.
"Ya, bisa saja terkena sanksi sesuai dengan peraturan yang ada jika melakukan kampanye diluar jadwal atau tahapan yang sudah ditetapkan," tutupnya.
Seperti diketahui Pilkada Riau akan diikuti oleh lima pasangan Cagub dan Cawagub. Para pasangan politik itu sesuai dengan nomor urutnya antara lain Herman Abdullah-Agus Widayat (1), Anas Maamun-Arsyadjuliandi Rahman (2), Lukman Edi-Suryadi Khusaini (3), Achmad-Masrul Kasmy (4), dan Jon Erizal-Mambang Mit (5).(Dani)
Sumber : halloriau
Editor : Ananda Donie
0 komentar :
Posting Komentar
Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.