Informasi itu disampaikan Kepala Dinas Bina Marga Provinsi Riau SF Hariyanto kepada Riau Pos, Senin (24/2) di sela-sela peninjauan Jembatan Siak IV. Menurutnya, progres pengerjaan belum dapat dilaksanakan karena terkendala regulasi sebagai dasar hukum penggunaan anggaran.
"Secara prinsip kita siap melaksanakannya. Hanya saja, dalam implementasinya harus mengacu pada aturan yang berlaku. Sementara, kita masih menunggu kepastian untuk penggunaan anggaran sesuai SOTK baru ini,’’ tuturnya. (ak27)
0 komentar :
Posting Komentar
Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.