
Khusus kasus BPN Pekanbaru telah menerbitkan Sertifikat Hak Milik No.7940 atas nama Drs Eddy S Ngadimo, dan Sertifikat Hak Milik No.5956 atas nama Mestro Eko di atas tanah milik Abdul Kadir di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru menurut pihak BPN Pekanbaru masalah ini dipersilahkan dibawa ke jalur hukum atau pengadilan.
Demikian disampaikan Kepala BPN Pekanbaru Ir Enridianto Dipl Ph MM melalui Kepala Seksi Sengketa Konflik dan Perkara BPN Pekanbaru, Rajab Nainggolan SH MH kepada Riau Pos Online di ruang kerjanya Jumat (14/2).
Menurut Rajab Nainggolan, saat Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru akan dibuka tahun 1993 lalu, Pemko Pekanbaru dan instansi terkait melakukan konsolidasi tanah/pendataan ulang terhadap kepemilikan lahan di kawasan tersebut. BPN Pekanbaru melakukan inventarisasi kepemilikan lahan di sana. Lalu setelah itu diterbitkan sertifikat tanah. Maka lahan ini dulunya muncul nama pemilik H Asril. Tapi sekarang muncul pula Abdul Kadir yang mengaku sebagai pemilik lahan yang sama. Kemana saja Abdul Kadir menghilang saat BPN melakukan pendataan kepemilikan lahan tersebut dulunya?
"Karena sertifikat tanah ini sudah diterbitkan BPN, maka BPN tak bisa membatalkan sebagaimana permintaan somasi yang dilayangkan kuasa hukum Abdul Kadir, yakni S Matulessy SH MH tertanggal 13 Februari 2014. Kami persilakan Abdul Kadir membawa kasus ini ke jalur hukum yakni pengadilan. Apa yang diputuskan pengadilan nantinya, maka BPN Pekanbaru akan mengikuti," kata Rajab Nainggolan SH MH. (ak27)
0 komentar :
Posting Komentar
Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.