Tapi empat petugas Transjakarta yang sudah ditetapkan sebagai tersangka belum juga ditahan.
DLS, ILA, MK dan EKL yang diduga menggerayangi seorang penumpang hingga ditemukan bekas sperma masih bebas berkeliaran.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Tatan Dirsan Atmaja menjelaskan, keempat tersangka dijerat dengan pasal 281 KUHP dengan ancaman pidana paling lama tiga tahun enam bulan.
Karena ancamannya kurang dari lima tahun, pelaku pun tidak ditahan. Tapi Tatan menjamin mereka tidak akan melarikan diri. Kini polisi masih mendalami kasus tersebut dari barang bukti yang dikumpulkan. Salah satunya adalah baju korban yang terdapat bekas sperma. (ak27)
0 komentar :
Posting Komentar
Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.