Menurutnya, jika MK tidak memberi penjelasan maka legitimasi pemilu 2014 dapat terancam.
"Untuk mendinginkan hati publik. Sehingga ada penjelasan yang rasional, penjelasan saat ini tidak rasional," kata Refly dalam acara diskusi di Cikini, Jakarta, Sabtu (25/1).
Seperti diketahui, uji materi sudah selesai diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 26 Maret 2013. Namun, mahkamah baru menggelar sidang pembacaan putusan pada 23 Januari 2014.
Ia pun menyarankan agar pihak pemohon ikut mendorong MK untuk memberi penjelasan. Caranya, dengan mengadukan majelis hakim kepada dewan etik MK. "Adukan saja hakim MK, untuk menjelaskan ke publik kenapa ditunda. Keterlambatan ini betul-betul tindakan yang tidak profesional," tegasnya. (ak27)
0 komentar :
Posting Komentar
Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.