Setelah menetapkan 16 orang menjadi tersangka, penyidik menetapkan lagi lima orang tersangka kasus judi jackpot. Ini membuat total tersangka hingga kini berjumlah 21 orang.
"Lima orang terakhir yang ditetapkan adalah pemain. Mereka dikenai Pasal 303 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana),’’ kata Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, Senin (27/1).
Kelima pemain ini adalah Nu, HS, Tu, Su dan Pa. Terhadap kelimanya tidak dilakukan penahanan. "Ancamannya di bawah lima tahun. Jadi tidak dilakukan penahanan,’’ pungkas Guntur.
Sebelumnya diberitakan, setelah menjalani pemeriksaan pascapenggerebekan arena judi di Bengkalis, Kamis (23/1) lalu, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau akhirnya menetapkan 16 orang tersangka dari 51 yang diamankan. Termasuk di antara yang dijadikan tersangka dan ditahan ini adalah Ag, pemilik tempat.
Ke-16 orang ini di antaranya adalah Hw sebagai pengelola dan pemilik izin, Ag pemilik tempat, Ed sebagai pengelola dan pembayar gaji karyawan, Al sebagai teknisi, Gt dan Ti sebagai kasir, Ce sebagai teknisi, Ya sebagai pengisi koin, Su sebagai penjual koin, In dan Sa sebagai penukar koin, Tg, Su, As dan Wm sebagai penjual koin.
Ke-16 tersangka ini dijerat Pasal 303 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman kurungannya di atas lima tahun penjara.
Kasus ini bermula ketika, arena perjudian City Zone di Jalan Rumbia, Bengkalis digerebek Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, Kamis (23/1) sekitar pukul 14.30 WIB. 51 orang beserta uang Rp99.950.000 diamankan dan dibawa ke Mapolda Riau.
Penggerebekan ini dilakukan, Kamis (23/1) siang sekitar pukul 14.30 WIB. Mereka yang diamankan adalah, pemain 34 orang, karyawan 14 orang, pemilik tempat 2 orang, dan pemilik izin 1 orang.
Dalam penggrebekan, berhasil diamankan uang Rp99.950.000, yakni hasil permainan game Rp76.480.000 dan uang dari karyawan menjual koin Rp23.470.000. (ak27)
0 komentar :
Posting Komentar
Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.