Sebab setiap pegawai harus mampu berkinerja sesuai target-target yang ditetapkan di awal tahun. Jika tidak, bukan mustahil tunjangan kinerjanya pun berkurang.
Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (WamenPAN-RB) Eko Prasojo mengatakan, dengan diundangkannya UU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), maka tunjangan kinerja dikaitkan dengan performance base.
“Kelak akan diintegrasikan dalam sistem kompensasi yang berbasis pada beban, resiko dan capaian kinerja,” ujar Eko di kantornya, Jakarta, Kamis (30/1).
Dia menambahkan, saat ini pihaknya tengah menyusun perubahan peraturan pemerintah mengenai sistem penggajian. Tahun ini pemerintah telah mengatur kembali jumlah honor yang diterima PNS, baik bulanan atau kegiatan. Pemerintah juga membatasi besaran honor bulanan yang dapat diterima pegawai.
“Kami sedang mengkaji efisiensi yang akan diperoleh pada sistem baru. Jadi nanti tunjangan kinerja tidak mendapat dana baru melalui APBN, tetapi diambil dari hasil efisiensi anggaran,” ujarnya.
Ditegaskan, reformasi birokrasi harus dimaknai sebagai perubahan yang nyata, baik menyangkut proses maupun hasil atau result dari perubahan itu. Reformasi birokrasi tidak sekadar memenuhi dokumen yg dipersyaratkan untuk mendapatkan tunjangan kinerja.
“Tunjangan kinerja merupakan insentif bagi pegawai untuk melakukan perubahan-perubahan,” imbuh Guru Besar FISIP UI ini. (ak27)
0 komentar :
Posting Komentar
Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.