Dalam setiap kehidupan, ada kesedihan dan kebahagiaan, ada hari dimana kita kehilangan kepercayaan kita, hari dimana teman kita melawan diri kita sendiri. Tapi hari itu tak akan pernah datang saat kita membela suatu hal yang paling berharga dalam hidup ~ @MotivatorSuper

Rabu, 22 Januari 2014

Sehari, Produksi 500 Butir Ekstasi di Rumah

Rabu, Januari 22, 2014 By Unknown No comments

PEKANBARU [ArtikelKeren] NEWS - Jajaran unit Reskrim Polresta Pekanbaru mengungkap praktik home industry pembuatan ekstasi di salah satu rumah di kawasan Perumahan Mutiara Jalan Imam Munandar, Kecamatan Bukitraya, Pekanbaru, Senin (20/1).

Dari penggerebekan sekitar pukul 19.00 WIB tersebut, pihak kepolisian mengamankan lima tersangka dan satu saksi. Satu hari, 500 butir ekstasi diproduksi dari rumah tersebut.

Tidak hanya itu, saat dilakukan penggeledahan rumah kontrakan di Blok H No 9 tersebut ditemukan barang bukti berupa setengah kilogram narkotika jenis sabu-sabu senilai Rp350 juta.

Kemudian 481 butir pil ekstasi dengan taksiran nilai Rp150 juta dengan rincian 10 butir ekstasi merek pesawat berwarna merah, tujuh butir merek toyota berwarna kuning. Selanjutnya 180 merek apple berwarna merah, 284 merek AP berwarna hijau dan uang tunai Rp28 juta.

Dalam penggerebekan itu, juga didapatkan empat besi alat pencetak ekstasi, plastik bening pembungkus sabu, alkohol 90 persen sebanyak dua liter, alat pres plastik, alat pemanas pil ekstasi, serta uang palsu Rp300 ribu.

"Penggerebekan home industry pembuatan narkotika tersebut berdasarkan pengembangan terhadap tersangka AT yang telah dibekuk oleh pihak Polsek Senapelan pada Desember 2013 lalu. Berdasarkan pengembangan itu, maka didapatlah informasi bahwa ada rumah yang dijadikan tempat memproduksi narkotika,’’ kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Robert Hariyanto saat ekspos di halaman Mapolsek Senapelan, Selasa (21/1) siang.

Lebih lanjut dikatakan Kapolres, lima orang tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial AK (36) dan SI (36) suami istri warga Jalan Imam Munandar selaku pengontrak rumah, EI (38) warga asal Dumai, AI (34) warga Jalan Kamboja, Pekanbaru, TK (35) warga asal Rokan Hilir (Rohil) serta seorang saksi BO (37) warga Kompleks Perumahan Mutiara.

Dari hasil penyidikan sementara, rumah tersebut telah dua bulan dijadikan tempat untuk memproduksi narkoba. Dalam sehari, home industry tersebut mampu memproduksi hingga 500 butir pil ekstasi.

Sedangkan untuk sabu-sabu, masih diseludupkan dari Malaysia.

"Dalam sehari omzet pembuatan ekstasi bisa mencapai Rp150 juta, jika dalam sebulan diperkirakan omzetnya bisa mencapai Rp4,5 miliar. Sedangkan untuk sabu-sabu mereka masih menyeludupkan dari Malaysia,’’ jelas Kapolres.

Untuk wilayah peredarannya, beber Robert Hariyanto, mencakup wilayah Provinsi Riau dan sekitarnya.

Sementara itu, AK diduga sebagai pelaku utama dalam melakukan bisnis tersebut selalu juga dibantu oleh seorang rekannya berinisial AL warga Pekanbaru yang kini telah ditetapkan menjadi daftar pencarian orang (DPO). Sedangkan ketiga rekannya yang saat penggerebekan turut diamankan hanya sebagai karyawan.

Saat ditanyai mengenai jaringan home industry tersebut, Kapolres mengatakan hingga saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan dan penyidikan sampai sejauh mana keterlibatan para tersangka dengan peredaran narkotika di wilayah Provinsi Riau khususnya Kota Pekanbaru.

"Kasusnya masih akan terus kita kembangkan, untuk mengetahui sejauh mana jaringan mereka.

Sementara untuk bahan-bahan pembuat narkotika tersebut, mereka mengaku menyeludupkan dari Malaysia. Selain itu kami juga akan memperketat pengawasan di semua sektor akan barang-barang terlarang tersebut tidak masuk ke Pekanbaru,’’ tegas Kapolres.

Akibat perbuatannya, kini kelima tersangka telah mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Senapelan dan terancam dikenai pasal 113 Jo 112 UU Narkotika Nomor: 35/2009 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun serta maksimal seumur hidup kurungan penjara atau hukuman mati.

Sementara itu, tersangka AK mengakui ia telah tinggal di rumah kontrakan tersebut selama enam bulan terakhir. Namun aktivitas pembuatan narkoba baru dilakukannya selama dua bulan.

Saat ditanyai mengenai barang bukti sabu-sabu seberat 500 gram tersebut, ia mengakui bahwa sabu itu baru saja datang dari Malaysia dan dijemput pada Ahad (19/1) di seputaran Jalan Sudirman, Pekanbaru.

"Sabu itu saya beli dari teman seharga Rp350 juta, tapi baru saya bayar sekitar Rp170 juta. Sisanya saya bayar setelah barang laku terjual, tapi belum sempat diedarkan sudah tertangkap,’’ tutur AK yang juga merupakan residivis dalam kasus yang sama di wilayah hukum Polres Rokan Hilir.

Mengenai keterlibatan sang istri, AK mengatakan, bahwa selama ini istrinya tidak tahu dengan bisnis yang dilakukannya tersebut. ‘’Istri saya tidak tahu apa-apa,’’ singkatnya.

Saksi BO yang turut diamankan guna dimintai keterangan perihal penangkapan tersebut mengatakan, selama ini dirinya tidak mengetahui bahwa rumah tersebut dijadikan tempat untuk membuat narkotika.

Memang dikatakannya ia kerap berhubungan dengan AK guna keperluan meminta iuran kebersihan dan ronda.

"Saya kalau ke rumah itu hanya meminta iuran, juga kadang-kadang disuruh AK untuk membeli bunga guna keperluan sembahyang. Saya benar-benar tidak tahu kalau rumah itu dijadikan tempat buat narkoba,’’ ujar BO yang juga petugas jaga malam komleks perumahan tersebut. (ak27)

http://ak27protect.blogspot.com

0 komentar :

Posting Komentar

Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.


http://artikelkeren27.blogspot.com/2014/01/hasil-seleksi-cpns-kota-pekanbaru-2013.html

http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-kelulusan-cpns-kementerian.html


http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-daftar-nilai-tkd-dan-tkb.html



http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-daftar-nilai-tkd-dan-tkb.html



http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-indragiri.html


http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-kuantan.html
http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-siak-2013.html










PETUNJUK PENGGUNAAN